Program Stimulus Ekonomi Appi-Rahman Dinilai Tepat Dijalankan Saat Pandemi

Program stimulus pemulihan ekonomi Munafri rifuddin-Rahman Bando atau Appi- Rahman melakukan relaksasi sejumlah pajak dan retribusi dinilai tepat.

Tribun Timur
Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin-Rahman Bando (Appi-Rahman) 

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA -Program stimulus pemulihan ekonomi pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar Munafri rifuddin-Rahman Bando atau Appi- Rahman yakni melakukan relaksasi sejumlah pajak dan retribusi dinilai tepat untuk dijalankan. 

Hal itu dikatakan Akademisi Perbanas Insititute Mustanwir Zuhri saat menanggapi gagasan program yang diwacanakan oleh pasangan dengan nomor urut dua tersebut jika terpilih dalam pilwalkot Makassar tahun 2020. 

"Peringanan pajak di masa pandemi ini sangat baik dijalankan. Namun, pelaksanaannya harus selektif mengingat pajak masih merupakan komponen penerimaan negara yang penting serta  strategis," kata Mustanwir  dalam keterangannya, Rabu (25/11/2020). 

Akademisi Perbanas Insititute Mustanwir Zuhr
Akademisi Perbanas Insititute Mustanwir Zuhr (Istimewa/dokumentasi pribadi)

Mustanwir mengatakan, untuk mengimplementasikan program tersebut secara selektif dan efektik terdapat tiga poin utama yang harus diperhatikan. 

"Peringanan pajak diberikan kepada, usaha yang menyediakan pangan pasar dalam negeri untuk menjamin ketersediaan barang konsumsi untuk tujuan survival," ujar Mustanwir. 

Lalu, lanjut Mustanwir, peringan pajak turut diberikan kepada perusahaan berorientasi ekspor untuk menyokong peningkatan devisa. 

"Penduduk untuk PBB rumah yang ditinggali dan pajak kendaraan bermotor dan tayasan pendidikan, agar proses pendidikan tetap berlangsung," tegas Mustanwir. 

Sedang untuk point yang kedua, kata Mustanwir, sektor usaha yang tidak perlu menerima peringanan pajak adalah perusahaan yang tidak mengalami slowdown.

"Yang berarti selama pandemi, misalnya perusahaan farmasi dan logistik (kurir)," tutur dia.

Baca juga: PT Transjakarta Imbau Masyarakat Hati-hati Penipuan Lowongan Kerja 

Baca juga: BMKG Prediksi Cuaca Jakarta Hari Ini Rabu 25 November 2020 Cerah Berawan, Hujan di Bogor Siang Hari

Ia menambahkan, untuk point ketiga keringanan pajak hanya diberlakukan dan bersifat sementara sampai dengan berakhirnya masa pandemi corona atau covid-19. 

"Sampai kondisi pulih kembali," kata dia.
 

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved