Alasan Jaksa Ajukan Banding Vonis Jerinx: Dianggap Kurang Penuhi Rasa Keadilan di Masyarakat

Ada beberapa alasan pertimbangan tim jaksa yang dikoordinir oleh Jaksa Otong Hendra Rahayu mengajukan banding.

Editor: Erik Sinaga
Tribun Bali/I Wayan Erwin Widyaswara
Jerinx saat keluar dari ruang sidang kantor Ditreskrimsus Polda Bali, Kamis (10/9/2020) 

TRIBUNJAKARTA.COM, DENPASAR - Terhitung tujuh hari pascapembacaan putusan dari majelis hakim, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) akhirnya mengajukan upaya hukum banding.

Banding diajukan tim jaksa, terkait putusan yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar terhadap terdakwa I Gede Ary Astina alias Jerinx (JRX).

Diketahui, majelis hakim pimpinan Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi menjatuhkan putusan pidana satu tahun dan dua bulan (14 bulan) terhadap Jerinx dalam perkara ujaran kebencian yang dilaporkan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) cabang Bali. 

"Sekitar jam 13.30 Wita salah satu jaksa yang menangani perkara ini telah mendatangi PN Denpasar untuk menyatakan banding atas putusan terdakwa I Gede Ary Astina alias Jerinx."

"Pengajuan banding hari ini masih dalam tenggang waktu pengajuan banding yang diatur oleh Undang-Undang dimana putusan dibacakan pada tanggal 19 November 2020 dan saat ini adalah hari ke-7 dari batas pengajuan banding," terang Kasi Penkum Kejati Bali, A. Luga Harlianto, Kamis (26/11/2020). 

I Gede Ari Astina alias Jerinx SID menjalani sidang saksi kasus dugaan pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Denpasar, Kota Denpasar, Bali, Selasa (13/10/2020). Sidang Jerinx kali ini untuk pertama kalinya digelar secara tatap muka.
I Gede Ari Astina alias Jerinx SID menjalani sidang saksi kasus dugaan pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Denpasar, Kota Denpasar, Bali, Selasa (13/10/2020). Sidang Jerinx kali ini untuk pertama kalinya digelar secara tatap muka. (Tribun Bali/Rizal Fanany)

Pihaknya menjelaskan, ada beberapa alasan pertimbangan tim jaksa yang dikoordinir oleh Jaksa Otong Hendra Rahayu mengajukan banding.

Kata Luga, putusan majelis hakim PN Denpasar dirasa kurang memenuhi rasa keadilan di masyarakat. 

"Di dalam hal memberatkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum telah disampaikan bahwa terdakwa telah melukai perasaan dokter dan tenaga kesehatan dalam hal ini tidak hanya di Bali namun se-Indonesia, yang saat ini sedang berjuang untuk melakukan pengobatan terhadap masyarakat yang terpapar Covid-19," jelasnya. 

Pula, putusan majelis hakim dirasa belum memberikan efek jera baik terhadap terdakwa maupun kepada masyarakat agar berhati-hati menggunakan media sosial.

"Nanti poin-poin pertimbangan secara lengkap akan diajukan dalam memori banding. Yang jelas dua poin utama yang menjadi pertimbangan pengajuan banding yaitu belum terpenuhinya rasa keadilan di masyarakat dan belum dirasa memberikan efek jera dengan penjatuhan putusan pidana penjara selama satu tahun dan dua bulan," urai Luga. 

Usai tim jaksa mengajukan upaya hukum banding, Jerinx melalui tim penasihat hukumnya pun mengajukan banding.

I Wayan "Gendo" Suardana selaku koordinator penasihat hukum didampingi anggota tim hukum lainnya mendatangi PN Denpasar sekitar pukul 14.15 Wita untuk mengajukan banding

"Kami mendapatkan informasi bahwa saat ini jaksa mengajukan banding atas putusan dalam perkara JRX. Untuk itu, karena jaksa mengajukan banding terlebih dahulu maka Kami juga mengajukan banding," terang Gendo.
Divonis 1 Tahun 2 Bulan

Seperti diketahui, Jerinx divonis 1 tahun 2 bulan penjara atas kasus ujaran kebencian 'IDI Kacung WHO' oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (19/11/2020).

Terkait putusan majelis hakim itu, pria bernama lengkap I Gede Ary Astina itu kemudian berkoordinasi dengan tim penasihat hukumnya dan menyatakan pikir-pikir.

"Setelah saya diskusi dengan penasihat hukum, kami memilih untuk berfikir terlebih dahulu," jelas Jerinx ketika itu.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu tahun dan dua bulan. Dan pidana denda sejumlah Rp 10 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan," tegas Hakim Ketua Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi. 

Hakim menyatakan Jerinx terbukti secara sah dan meyakinkan, telah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas antargolongan.

Baca juga: Jaksa Banding, Jerinx  Juga Ajukan Banding atas Vonis 1 Tahun 2 Bulan Penjara Kasus IDI Kacung WHO

Baca juga: Hasil Cek Lapangan, Unggahan Instastory Istri Jerinx Soal Dugaan Penimbunan Bantuan Sosial Presiden

Baca juga: Teka-teki Sosok 2 Artis ST dan MA Terciduk Prostitusi Online, Disebut Kerap Tampil di FTV

Hakim juga memutuskan untuk menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

"Menetapkan terdakwa tetap ditahan," tegas hakim ketika itu. (*)

Berita ini telah tayang di Tribun Bali berjudul: Perkara Jerinx Berlanjut, Tim Jaksa Ajukan Banding, Putusan Hakim Dianggap Belum Berikan Efek Jera

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved