Dalam Sepekan, Polres Jakarta Selatan Tangkap 26 Tersangka Kasus Narkoba

Polres Metro Jakarta Selatan meringkus 26 tersangka kasus narkoba selama periode 19 hingga 26 November 2020.

Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Muhammad Zulfikar
Istimewa/Dok Polres Metro Jakarta Selatan
Para tersangka kasus narkoba di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (26/11/2020). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Polres Metro Jakarta Selatan meringkus 26 tersangka kasus narkoba selama periode 19 hingga 26 November 2020.

"19 tersangka diamankan oleh Polres, dan tujuh tersangka lainnya diamankan jajaran Polsek," kata Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Wadi Sabani dalam keterangannya, Kamis (26/11/2020).

Dari 26 tersangka yang diamankan, jelas Wadi, polisi menyita sejumlah barang bukti narkoba berbagai jenis. Mulai dari sabu, tembakau gorilla, dan ganja.

"Rinciannya adalah 177,73 gram sabu, 2,8 kilogram tembakau gorilla, dan 149,13 gram ganja," ungkap dia.

Barang bukti 177,73 gram sabu diamankan dari tersangka berinisial DY (32). Ia ditangkap di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, 19 November 2020.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, DY mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial YD di wilayah Tanjung Priok, Jakarta Utara.

"Selanjutnya DY mengedarkan narkoba tersebut di lingkungan rumahnya dengan keuntungan penjualan sabu-sabu sebesar Rp 400 ribu," tutur Wadi.

Baca juga: Dua Tersangka Buron Kasus Suap Perizinan Ekspor Benih Lobster Menyerahkan Diri ke KPK

Baca juga: Mencari Tempat Nongkrong di Kawasan Puncak Bogor yang Nyaman dan Bikin Betah? Coba ke Sini

Polisi juga meringkus tiga tersangka berinisial ARI, AF, dan DAP yang mengedarkan 2,8 kilogram tembakau gorilla.

"Dari hasil penjualannya, tersangka mendapat keuntungan Rp 10 hingga 18 juta," kata Wadi.

Sementara itu, tiga tersangka yang mengedarkan narkoba jenis ganja ditangkap di Beji, Depok, Jawa Barat, Selasa (24/11/2020). Ketiganya adalah TM, SY, dan SES.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) sub Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved