Kebijakannya Dianggap Kerap Bertentangan dengan Edhy Prabowo, Reaksi Susi Pudjiastuti Tuai Tawa

Susi Pudjiastuti bereaksi ketika disinggung mengenai kebijakannya saat menjabat kerap bertentangan dengan Menteri KKP Edhy Prabowo.

Penulis: Kurniawati Hasjanah | Editor: Muji Lestari
TRIBUN/HO/DOK MOLA TV
Susi Pudjiastuti bereaksi ketika kebijakannya dianggap kerap bertentangan dengan Menteri KKP Edhy Prabowo. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Mantan Menteri KKP Susi Pudjiastuti bereaksi ketika disinggung mengenai kebijakannya saat menjabat kerap bertentangan dengan Menteri KKP Edhy Prabowo.

Hal ini lantaran Edhy Prabowo sempat melakukan perombakan aturan yang ada di kementeriannya.

Beberapa aturan itu menghapus regulasi lama yang dibuat pendahulunya, Susi Pudjiastuti.

Hal itu menjadi polemik lantaran Edhy dianggap mengutak-atik aturan yang dinilai sudah sesuai jalur yang diterbitkan Menteri KKP sebelumnya.

Satu diantaranya berkaitan kebijakan Menteri Edhy yang membuka ekspor benih lobster.

TONTON JUGA:

Padahal di era Susi, terdapat Peraturan Menteri (Permen) Nomor 56 Tahun 2016 tentang Larangan Penangkapan dan atau Pengeluaran Lobster, Kepiting, dan Rajungan dari Indonesia.

Dilansir TribunJakarta dari kanal YouTube Metro Tv pada Kamis (26/11), Susi Pudjiastuti mendapatkan pertanyaan mengenai kebijakannya tersebut yang dinilai bertentangan dengan era Edhy Prabowo.

Baca juga: 5 Obat Tradisional untuk Sembuhkan Campak pada Anak, Catat Bahan-bahannya!

"Bu tadi ada berita besar rombongan KKP ditangkap KPK di Bandara Soekarno-Hatta. Apa pikiran ibu pertamanya?" tanya Don Bosco, Pemimpin Redaksi Metro Tv.

"Saya gak mau komentar, ini acara Susi Cek Ombak," terang Susi Pudjiastuti.

"Saya tanya kenapa nama Bu Susi yang viral pas Menteri KKP ditangkap?" ujar Don Bosco.

FOLLOW JUGA:

"Kalau saya viral itu sudah sering. Netizen itu nakal-nakal, seperti Susi ngupil di DPR terus fotonya tersebar," beber Susi Pudjiastuti.

Susi mengaku, saat menjabat terdapat beberapa video dan foto ketika dirinya membahas mengenai ekspor benur tersebut.

Sehingga tak tepat jika dikatakan foto dan video tersebut baru saja dibuatnya ketika Edhy ditangkap.

Baca juga: Pernah Ketahuan Tak Jera, Istri Menyesal Usai Selingkuhan Dibunuh Suami: Ketemu 2 Kali Seminggu

"Itu dulu acara tahun 2007 di kapal," aku Susi Pudjiastuti.

Susi mengaku tak mau ikut campur terkait penangkapan Edhy Prabowo, ia hanya fokus menjalani tugasnya saat ini.

"Saya tak mau spekulasi, tak mau tahu sekarang ini," jelas Susi.

Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Edhy Prabowo mengenakan rompi oranye usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (25/11/2020). KPK resmi menahan Edhy Prabowo bersama enam orang lainnya terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) dalam kasus dugaan menerima hadiah atau janji terkait perizinan tambak usaha dan/atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya. Tribunnews/Irwan Rismawan
Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Edhy Prabowo mengenakan rompi oranye usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (25/11/2020). KPK resmi menahan Edhy Prabowo bersama enam orang lainnya terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) dalam kasus dugaan menerima hadiah atau janji terkait perizinan tambak usaha dan/atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya. Tribunnews/Irwan Rismawan (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Berkaitan dengan kebijakan yang dianggap bertentangan dengan Edhy, Susi pun tampak enggan menanggapi.

"Selama ini ibu kelihatan bertentangan dengan kebijakan ekspor benur. Biarkan itu besar di sini," aku Don Bosco.

"Ya kebijakan bertentangan itu hal biasa, saya pecinta lingkungan. Orang mengerti ekologi laut jadi saya mencoba pertahankan apa yang saya pikir baik. Jangan ke sana lah bahasnya," tegas Susi Pudjiastuti.

Baca juga: Intip Gaya Iis Rosita Dewi Istri Edhy Prabowo yang Ikut Ditangkap KPK, Punya Profesi Tak Sembarangan

Sontak reaksi Susi itu menuai tawa Don Bosco.

Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti cerita rencana bisnisnya tertunda di tengah covid-19, padahal 13 ribu jiwa telah melamar di perusahaannya
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti (https://www.instagram.com/susipudjiastuti115/)

Susi kembali menegaskan tak mau berkomentar mengenai penangkapan Edhy Prabowo.

Untuk diketahui, berikut ini sederet kebijakan kontroversial Menteri KP Edhy Prabowo

1. Membuka ekspor benih lobster 

Pada era Susi Pudjiastuti, terbit Peraturan Menteri (Permen) Nomor 56 Tahun 2016 tentang Larangan Penangkapan dan atau Pengeluaran Lobster, Kepiting, dan Rajungan dari Indonesia. Larangan inilah yang masuk daftar Edhy untuk direvisi. 

Menurut mantan anggota Komisi IV DPR ini, larangan lobster banyak merugikan nelayan. Edhy mengaku punya cukup alasan merevisi Peraturan Menteri (Permen) Nomor 56 Tahun 2016. 

"Kita libatkan masyarakat untuk bisa budidaya (lobster). Muaranya menyejahterakan," kata Menteri Edhy Prabowo dalam keterangan tertulisnya. 

Dikatakannya, angka penyelundupan benih lobster sangatlah tinggi. Ketimbang jadi selundupan yang tak menguntungkan negara, lebih baik ekspor dibuka sehingga mudah dikendalikan. Edhy menegaskan, dia tidak menutupi apa pun dalam kebijakan ekspor benih lobster. Sebelum melegalkan ekspor benih lobster, KKP telah melakukan kajian mendalam lewat konsultasi publik. 

"Terdapat 13.000 nelayan yang menggantungkan hidup dari mencari benih lobster. Ini sebenarnya yang menjadi perdebatan, karena akibat ekspor dilarang mereka tidak bisa makan. Mereka tidak punya pendapatan. Ini sebenarnya pertimbangan utama kami," kata Edhy. 

2. Bolehkan alat tangkap cantrang

Edhy Prabowo mengaku telah melakukan kajian terkait keluarnya izin penggunaan cantrang. Sebelumnya, larangan cantrang dan 16 alat tangkap yang dianggap merusak lingkungan lainnya mulai diberlakukan tahun 2018. Larangan alat tangkap cantrang tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) KP Nomor 2 Tahun 2015 dan Permen KP Nomor 71 Tahun 2016. 

Edhy mengaku, ada sejumlah pihak yang mengklaim penggunaan cantrang tidak merusak lingkungan. Sebab, penangkapan menggunakan cantrang hanya digunakan di laut berdasar pasir maupun berlumpur, bukan di laut berterumbu karang. 

Menurut pendapat tersebut, penggunaan cantrang di laut berterumbu karang justru akan merobek cantrang tersebut, bukan merusak terumbu karangnya. 

"Ini bukan ngomong pengusaha besar. Banyak rakyat yang juga punya cantrang," kata politisi Partai Gerindra ini. 

Dia menegaskan, kebijakan cantrang bukanlah kebijakan instan dan tanpa kajian. Menurut dia, regulasi pelegalan cantrang yang dilarang pada periode Menteri KP sebelumnya ditujukan untuk kesejahteraan masyarakat nelayan dan pembudidaya. Kebijakan cantrang, misalnya, Edhy melihat banyak benturan antar-nelayan dengan nelayan tradisional. 

Oleh karena itu, untuk mengakomodasi persoalan tersebut, KKP melakukan penataan sesuai zonasi. Pencabutan larangan cantrang disusun berdasarkan hasil kajian tindak lanjut Menteri KP Nomor B.717/MEN-KP/11/2019 tentang Kajian terhadap Peraturan Bidang Kelautan dan Perikanan. 

Lewat keputusan ini juga, Edhy Prabowo juga mengganti beleid era Susi Pudjiastuti yang mencantumkan larangan penggunaan cantrang. 

3. Pencabutan batasan ukuran kapal 

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mencabut Surat Edaran Nomor B.1234/DJPT/Pl.410/D4/31/12/2015 tentang pembatasan ukuran GT kapal perikanan pada surat izin usaha perdagangan, surat izin penangkapan ikan, dan surat izin kapal pengangkut ikan. 

Pencabutan itu tertuang dalam Surat Edaran nomor B.416/DJPT/Pl.410/IX/2020 yang disampaikan KKP kepada para pelaku usaha perikanan tangkap. Aturan batasan ukuran kapal tersebut merupakan peninggalan Menteri KP 2014-2019 Susi Pudjiastuti

Saat itu, Susi mengeluarkan aturan yang melarang kapal di atas 150 GT untuk menangkap ikan di perairan ZEE. Alasan Susi saat itu, kapal ikan 150 GT akan membuat eksploitasi ikan secara berlebihan di perairan Indonesia. Pelarangan kapal penangkap ikan besar juga dimaksudkan untuk melindungi nelayan kecil. 

Susi Pudjiastuti masih membolehkan ukuran kapal sampai 200 GT, namun itu hanya berlaku untuk kapal pengangkut, bukan kapal penangkap ikan. Sebagian besar nelayan di Indonesia memang memiliki kapal di bawah 150 GT. 

4. Tinggalkan penenggelaman kapal pencuri ikan 

Rencana menghapus hukuman penenggelaman kapal juga tengah jadi pertimbangan Edhy. Edhy mengatakan, kapal yang harus ditenggelamkan hanya kapal pencuri ikan yang melarikan diri saat disergap. Adapun kapal yang ditangkap dan perkaranya mendapat putusan hukum tetap lebih baik diserahkan kepada nelayan untuk dimanfaatkan. 

Menurut Edhy, semangat penenggelaman kapal adalah menjaga kedaulatan. Kebijakan itu baik, tetapi tidak cukup untuk memperbaiki pengelolaan laut. Yang diperlukan saat ini adalah membangun komunikasi dengan nelayan, memperbaiki birokrasi perizinan, dan meningkatkan budidaya perikanan. 

"Kalau hanya sekadar menenggelamkan, kecil buat saya. Bukannya saya takut, enggak ada (takut-takutan). Kita enggak pernah takut dengan nelayan asing, tapi jangan juga semena-mena sama nelayan kita sendiri," kata Edhy di Menara Kadin, Jakarta, 18 November 2019.  

Bukannya menenggelamkan, Edhy Prabowo justru akan menghibahkan kapal-kapal ikan kepada nelayan sesuai kemampuannya. Inisiatif tersebut berdasarkan koordinasinya dengan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan dan Kejaksaan Agung. 

"Ini kita serahkan ke nelayan. Semua kemampuan nelayan kita data semua. Ada beberapa hasil pengadilan yang dimusnahkan. Tapi, kita lihat lagi yang akan dimusnahkan itu masih memungkinkan untuk disita negara dan direparasi untuk nelayan atau bagaimana," ujarnya. 

Edhy sendiri sempat menyebut tujuh kapal pencuri ikan yang sebaiknya dihibahkan saat kunjungan ke Pontianak. Adapun kapal-kapal hasil tangkapan yang sudah memiliki ketetapan hukum dapat diberikan kepada nelayan serta dimanfaatkan untuk kepentingan pendidikan. 

"Kapal ini akan diserahkan ke Kejaksaan. Karena banyak sekali kampus-kampus ini punya jurusan perikanan, kenapa enggak saya serahkan ke sana. Atau misalnya nanti kita serahkan ke koperasi nelayan. Kan bisa," ungkap Menteri KP Edhy Prabowo dalam keterangan resminya. 

Hal itu disampaikannya usai meninjau langsung tiga kapal ikan asing berbendera Vietnam di Stasiun PSDKP Pontianak. Kasus Menteri KP ditangkap KPK masih terus didalami komisi anti-rasuah tersebut.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved