Polres Metro Jakarta Pusat Ringkus Ompong, Penipu Bermodus Pemerasan

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Heru Novianto, mengatakan YW bersama dua rekannya menipu dua orang yang sedang memperbaiki kabel.

Penulis: Muhammad Rizki Hidayat | Editor: Wahyu Aji
TribunJakarta.com/Muhammad Rizki Hidayat
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Heru Novianto saat diwawancarai awak media, di Jalan Medan Merdeka Barat, Selasa (17/11/2020). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Muhammad Rizki Hidayat 

TRIBUNJAKARTA.COM, CEMPAKA PUTIH - Satu dari tiga pelaku pemerasan ditangkap anggota Polres Metro Jakarta Pusat

Pelaku yang berhasil diamankan polisi tersebut berinisial YW (57) alias Ompong. 

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Heru Novianto, mengatakan YW bersama dua rekannya menipu dua orang yang sedang memperbaiki kabel telekomunikasi. 

"Korban adalah AM dan AS yang saat itu sedang memperbaiki kabel telekomunikasi di Halte Bus Transjakarta Cempaka Putih," jelas Heru, Kamis (26/11/2020).

Baca juga: Mau Diputus Kekasih, Wanita Ini Coba Bunuh Diri Lompat dari Lantai 10 Apartemen di Setiabudi

"Lalu mereka dihampiri tiga orang laki laki yang tidak dikenal menggunakan sepeda motor Honda BeAT nomor polisi B 6709 PWX warna biru putih," lanjutnya.

Kemudian, tiga orang ini termasuk YW mengaku sebagai pemilik wilayah dan meminta korban agar izin lebih dulu.

"Para pelaku awalnya menipu korban dengan mengaku sebagai pemilik lahan dan harus izin dulu," beber Heru.

Korban pun diajak pelaku menuju ke markasnya yang padahal tidak ada tempatnya.

Mereka berlima menumpangi mobil milik kantor dua korban tersebut.

Nahas, baru setengah jalan, satu dari tiga pelaku meminta korban untuk menepikan mobilnya.

Saat itulah pelaku pemerasan ini meminta uang kepasa korban.

Bahkan merampas ponselnya korban secara paksa.

Tiga pelaku turun dari mobil dan kabur membawa ponsel pintar milik korban.

"Dua berhasil kabur dan baru satu yang sudah kami tangkap," kata Heru.

Dua pelaku yang masih diburu polisi adalah R dan D. Belum diketahui identitas mereka.

Sementara itu, polisi menjerat Ompong dengan Pasal 368 KUHP tentang penipuan dan pemerasan dengan ancaman pidana diatas lima tahun penjara.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved