Menteri KKP Ditangkap KPK
Menteri KKP Ad Interim Luhut Binsar Pandjaitan: Jangan Ada Pekerjaan yang Terhenti
Luhut mengatakan, perannya di kantor KKP untuk meneruskan kinerja Edhy Prabowo.
Penulis: Muhammad Rizki Hidayat | Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Muhammad Rizki Hidayat
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan telah ditunjuk sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Ad Interim.
Dia menggantikan peran Menteri KKP Edhy Prabowo yang telah dicokok Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lantaran tersandung kasus dugaan korupsi benih lobster.
Luhut mengatakan, perannya di kantor KKP untuk meneruskan kerja Edhy Prabowo.
"Jangan sampai ada pekerjaan yang terhenti," kata Luhut, saat konferensi pers, di kantor KKP, Jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta Pusat, Jumat (27/11/2020).
"Soal aturan, saya sudah cek. Kalau ada mekanisme yang salah, kami evaluasi," lanjut Luhut.
Jika ada aturan yang dibuat Edhy Prabowo menyalahi Undang-Undang, kata Luhut, akan dihentikan.
"(Aturan) itu dihentikan dulu, lalu kami evaluasi. Apakah dilanjutkan atau tidak," ucap Luhut.