Tersangka Penganiaya Tukang Kelapa Muda di Tangerang Ditangkap di Malimping
Polsek Cipondoh berhasil menciduk empat orang buron penganiayaan seorang tukang kelapa muda pada 11 Oktober 2020 lalu
Penulis: Ega Alfreda | Editor: Muhammad Zulfikar
Mereka sampai harus mengamen untuk bertahan hidup selama sebulan pelariannya sebelum diciduk.
"Mereka untuk mendapatkan uang dan bertahan hidup itu dengan cara mengamen. Mereka juga selalu berpindah-pindah tempat tinggal di Malimping," tutur Maulana.
Sebelumnya, kelima tersangka ini sempat memaksa meminta uang kepada pedagang kelapa muda di Tangerang.
Komplotan tersebut juga ringan tangan membacok korbannya bila tidak dikabulkan permintaannya.
Nasib malang pun menimpa Daud Purwanto si pedagang kelapa muda yang dipalak dan dibacok pada 11 Oktober 2020 pukul 02.30 WIB.
Maulana menjelaskan, kejadian berada disebuah kios es kelapa muda Jalan KH Mansyur, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang.
"Jadi pelaku datang ke kios milik korban dan meminta uang sebesar Rp 20 ribu tapi tidak diberikan sama korban," jelas Maulana.
Kesal tidak diberikan uang, para tersangka langsung melakukan pengeroyokan.
Bahkan, beberapa diantaranya nekat membacok Daud menggunakan golok milik korban.
"Terjadilah pengeroyokan kepada korban luka menggunakan golok," sambung Maulana.
Kepada para tersangka, polisi menjerat mereka dengan pasal 368 KUHPidana atau pasal 170 KUHPidana dengan ancaman 9 tahun penjara.