Tutup Akses Masuk Masjid, 2 Bangunan Tanpa IMB di Jagakarsa Dirobohkan Satpol PP
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta merobohkan bangunan di Jalan Swadaya 2, Tanjung Barat, Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, JAGAKARSA - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Selatan merobohkan bangunan di Jalan Swadaya 2, Tanjung Barat, Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Dua kios dengan bangunan permanen dibongkar paksa hingga rata dengan tanah.
Kepala Satpol PP Jakarta Selatan, Ujang Harmawan, mengatakan, penertiban bangunan tersebut dilakukan setelah pihaknya mendapat aduan dari warga sekitar.
Sebab, dua kios permanen itu dinilai menutup akses masuk Masjid Jami Annuriyah.
"Lahannya milik sendiri, cuma diprotes warga. Tadinya berupa warung, terus dia bangun. Nah pihak masjid sama warga keberatan karena jalur pintu masuk ditutup oleh bangunan," kata Ujang saat dihubungi, Jumat (27/11/2020).
Baca juga: Polisi Tambah Pelayanan Rapid Test Covid-19 di 4 Lokasi Petamburan
Baca juga: Pria Beristri di Semarang Tega Rudapaksa 9 Anak Kecil, Ngaku Bisa Usir Roh Jahat
Sebelum dirobohkan, sejumlah warga juga menggalang tanda tangan sebagai bentuk protes kepada pemilik bangunan.
Ujang menuturkan, dua kios yang dirobohkan juga tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
"IMB tidak ada sama sekali, dari pihak PTSP memang nggak bisa keluar izinnya, dan yang bersangkutan mengakui bersalah," ujar dia.