Tutup Akses Masuk Masjid, 2 Bangunan Tanpa IMB di Jagakarsa Dirobohkan Satpol PP

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta merobohkan bangunan di Jalan Swadaya 2, Tanjung Barat, Jagakarsa, Jakarta Selatan.

ISTIMEWA
Sejumlah warga membentangkan spanduk berisi protes pembangunan kios yang menutup akses masuk masjid di Jagakarsa, Jakarta Selatan. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, JAGAKARSA - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Selatan merobohkan bangunan di Jalan Swadaya 2, Tanjung Barat, Jagakarsa, Jakarta Selatan.

Dua kios dengan bangunan permanen dibongkar paksa hingga rata dengan tanah.

Kepala Satpol PP Jakarta Selatan, Ujang Harmawan, mengatakan, penertiban bangunan tersebut dilakukan setelah pihaknya mendapat aduan dari warga sekitar.

Sebab, dua kios permanen itu dinilai menutup akses masuk Masjid Jami Annuriyah.

"Lahannya milik sendiri, cuma diprotes warga. Tadinya berupa warung, terus dia bangun. Nah pihak masjid sama warga keberatan karena jalur pintu masuk ditutup oleh bangunan," kata Ujang saat dihubungi, Jumat (27/11/2020).

Baca juga: Polisi Tambah Pelayanan Rapid Test Covid-19 di 4 Lokasi Petamburan

Baca juga: Pria Beristri di Semarang Tega Rudapaksa 9 Anak Kecil, Ngaku Bisa Usir Roh Jahat

Sebelum dirobohkan, sejumlah warga juga menggalang tanda tangan sebagai bentuk protes kepada pemilik bangunan.

Ujang menuturkan, dua kios yang dirobohkan juga tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

"IMB tidak ada sama sekali, dari pihak PTSP memang nggak bisa keluar izinnya, dan yang bersangkutan mengakui bersalah," ujar dia.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved