Antisipasi Virus Corona di DKI
Aparat Gabungan Tutup Kafe di Menteng Gegara Langgar Protokol Kesehatan
Polres Metro Jakarta Pusat menutup Kafe Sea Bat, di kawasan Kecamatan Menteng, pada Sabtu (28/11/2020).
Penulis: Muhammad Rizki Hidayat | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Muhammad Rizki Hidayat
TRIBUNJAKARTA.COM, MENTENG - Polres Metro Jakarta Pusat menutup Kafe Sea Bat, di kawasan Kecamatan Menteng, pada Sabtu (28/11/2020).
Penutupan sementara ini lantaran aparat gabungan menilai kafe tersebut melanggar protokol kesehatan Covid-19 saat acara peresmiannya.
Sebab, kafe tersebut baru beroperasional dan menimbulkan kerumunan.
Wakapolres Metro Jakarta Pusat, AKBP Heribertus Ompusunggu, menyebut penutupan ini dilakukan pihaknya bersama Satpol PP Jakarta Pusat.
"Kami bersama Satpol PP menutup kafe itu. Kami juga telah pasang garis polisi di sana," kata Heri, sapaannya, saat dikonfirmasi, Minggu (29/11/2020).
"Kafe ditutup sementara karena melanggar protokol kesehatan," lanjutnya.
Dari keterangan pemilik kafe, menurut Heri, mereka mengklaim telah melaksanakan protokol kesehatan.
Namun, karena adanya banyak tamu yang datang, kerumunan tak dapat dihindarkan.
"Dari pengakuan pemilik kafe, mereka sudah terapkan prokes (protokol kesehatan). Tapi buktinya ya ada kerumunan," ucapnya.
Dia menuturkan, polisi mendapat bukti rekaman ihwal kerumunan di kafe tersebut dari video yang viral pada media sosial.
Baca juga: Prakiraan Cuaca Minggu (29/11/2020): Sebagian Jakarta Diguyur Hujan, Bodebek Berawan
Baca juga: Dianggap Menghambat, Satgas Covid-19 Laporkan Dirut RS Ummi Tempat Rizieq Dirawat
Menyoal sanksi, kata Heri, pihak Satpol PP yang berwenang.
"Kalau soal itu silakan tanya kepada Satpol PP," tutupnya.
TribunJakarta.com telah mengonfirmasi hal ini kepada Kepala Satpol PP Jakarta Pusat, Bernard Tambunan, belum ada jawaban.