Dari Cikampek Hingga Cilincing, Dua Sopir Angkot Pelaku Pecah Kaca Mobil Sudah Beraksi 20 Kali

Dua sopir angkot pelaku pencurian perlengkapan mobil bermodus pecah kaca sudah menjalankan aksinya puluhan kali.

TribunJakarta.com/Gerald Leonardo Agustino
Pelaku pencurian bermodus pecah kaca mobil, SL, saat memeragakan caranya beraksi di Mapolres Metro Jakarta Utara, Senin (30/11/2020). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino

TRIBUNJAKARTA.COM, KOJA - Dua sopir angkot pelaku pencurian perlengkapan mobil bermodus pecah kaca sudah menjalankan aksinya puluhan kali.

Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Sudjarwoko, mengatakan, kedua pelaku yakni SL dan AJ sudah beraksi sekitar 20 kali dalam enam bulan.

"Dari hasil pemeriksaan, tersangka ini sudah melakukan perbuatannya sebanyak 20 kali selama enam bulan atau selama masa pandemi Covid-19," kata Sudjarwoko di Mapolres Metro Jakarta Utara, Senin (30/11/2020).

Selama 20 kali beraksi, kedua pelaku tak hanya berkeliling di wilayah Jakarta Utara saja.

Bermodalkan mobil sewaan, mereka bahkan menjalankan aksinya sampai ke luar kota.

"Seperti di Kecamatan Cilincing tiga kali, Tanjung Priok lima kali, Cikampek enam kali, dan di Jalan Pantura sebanyak enam kali," ucap Sudjarwoko.

Baca juga: Catat Jadwal Gerhana Bulan Penumbra Malam Ini, Bisa Diamati di Seluruh Indonesia

Kedua pelaku menjalankan aksinya dengan berkeliling ke wilayah-wilayah tersebut serta mencari mobil yang terparkir tanpa pengawasan.

Kemudian, mobil yang dikendarai kedua tersangka dibawa mendekat ke mobil incarannya hingga berada samping-sampingan.

"Selanjutnya, mereka beraksi dengan memecahkan kaca dan melepas barang-barang yang mereka incar kurang lebih dalam 10 menit," ucap Sudjarwoko.

Adapun kedua pelaku ditangkap pada Minggu (29/11/2020) di kawasan Cakung, Jakarta Timur.

Baca juga: Wagub DKI Positif Covid-19, Warga yang Ingin Bertemu Gubernur Anies Wajib Rapid Test

Polisi kemudian mengembangkan penyidikan terhadap kedua pelaku dan menangkap dua orang lainnya, SA dan MSN.

Dijelaskan Sudjarwoko, SA dan MSN merupakan penadah barang hasil curian dari para pelaku utama.

Dari penangkapan ini, polisi menyita sejumlah barang bukti perlengkapan mobil, di antaranya bagian dashboard, audio tape, speedometer, hingga blower AC bernilai jutaan rupiah.

Baca juga: Kecam Pencopotan Wali Kota Jakpus dan Kadis LH, PDIP: Pak Anies Cuci Tangan Korbankan Anak Buah

SL dan AJ dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Sementara kedua penadah yang turut ditangkap disangkakan pasal 480 KUHP tentang penadahan.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved