Gasak Perlengkapan Mobil Dengan Modus Pecah Kaca, Dua Sopir Angkot Ditangkap Aparat

Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara menangkap dua orang sopir angkot pelaku pencurian perlengkapan mobil dengan modus pecah kaca.

Tayang:
TribunJakarta.com/Gerald Leonardo Agustino
Para pelaku yang ditangkap dalam kasus pencurian perlengkapan mobil dengan modus pecah kaca, saat di Mapolres Metro Jakarta Utara, Senin (30/11/2020). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino

TRIBUNJAKARTA.COM, KOJA - Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara menangkap dua orang sopir angkot pelaku pencurian perlengkapan mobil dengan modus pecah kaca.

Kedua pelaku, SL dan AJ, ditangkap pada Minggu (29/11/2020) di kawasan Cakung, Jakarta Timur.

Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Sudjarwoko, mengatakan, penangkapan terhadap kedua pelaku berawal dari adanya laporan korban kepada polisi.

Awalnya, pada Rabu (25/11/2020) lalu, korban yang bernama Supriyanto hendak berolahraga dan memarkirkan kendaraannya di area parkir Gelanggang Remaja Jakarta Utara.

Selepas berolahraga, korban kembali ke mobil Honda HRV miliknya dan mendapati kaca bagian depan sudah pecah.

Mengetahui hal tersebut, korban langsung melapor ke Polres Metro Jakarta Utara.

"Setelah korban membuat laporan polisi, tim dari Polres Metro Jakarta Utara melakukan patroli siber dan melihat bukti-bukti yang ada di TKP," kata Sudjarwoko di Mapolres Metro Jakarta Utara, Senin (30/11/2020).

Baca juga: Cium Bau Tak Wajar Sebelum Mobilnya Berasap, Sarwendah Panik Dibantu Betrand Peto Selamatkan Anak

Setelah melakukan penyelidikan dengan melihat sejumlah barang bukti termasuk CCTV dari lokasi kejadian, polisi akhirnya bisa menangkap kedua pelaku dalam waktu 6 jam.

Hasil penyelidikan, kedua pelaku melakukan aksinya dengan cara memecahkan kaca mobil korban dan menggasak perlengkapan yang bernilai jual di dalamnya.

Polisi kemudian mengembangkan penyidikan terhadap kedua pelaku dan menangkap dua orang lainnya, SA dan MSN.

Dijelaskan Sudjarwoko, SA dan MSN merupakan penadah barang hasil curian dari para pelaku utama.

Baca juga: Mendaki Puncak di Papua Barat, Maahir Sedih Melihat Salju Mulai Menipis

Dari penangkapan ini, polisi menyita sejumlah barang bukti perlengkapan mobil, di antaranya bagian dashboard, audio tape, speedometer, hingga blower AC bernilai jutaan rupiah.

SL dan AJ dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Sementara kedua penadah yang turut ditangkap disangkakan pasal 480 KUHP tentang penadahan.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup B - Matchday 1
Minggu, 14 Juni 2026 | 02:00 WIB
Qatar
Qatar
1 - 1
Switzerland
Swiss
Grup C - Matchday 1
Minggu, 14 Juni 2026 | 05:00 WIB
Brazil
Brasil
1 - 1
Morocco
Maroko
Grup C - Matchday 1
Minggu, 14 Juni 2026 | 08:00 WIB
Haiti
Haiti
0 - 1
Scotland
Skotlandia
Grup D - Matchday 1
Minggu, 14 Juni 2026 | 11:00 WIB
Australia
Australia
2 - 0
Turkiye
Turki
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved