Modus Tawuran, Ada Penyelundupan Narkoba di Johar Baru Jakarta Pusat

Dua pengedar sabu ditangkap, mereka berusaha mengelabui polisi dengan cara berpura-pura tawuran.

Net
Ilustrasi 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Muhammad Rizki Hidayat 

TRIBUNJAKARTA.COM, JOHAR BARU - SAP (30) dan ER (32), merupakan pelaku tawuran sekaligus pengedar narkoba jenis sabu-sabu, di Jalan Tanah Tinggi, Kecamatan Johar Baru, Jakarta Pusat. 

Kapolsek Johar Baru, Komisaris Polisi (Kompol) Supriadi, mengatakan mereka berusaha mengelabui polisi dengan cara berpura-pura tawuran.

Lalu mereka menyelundupkan sabu-sabu seberat 0,51 gram tersebut.

ER (32), merupakan pelaku tawuran sekaligus pengedar narkoba jenis sabu-sabu, di Jalan Tanah Tinggi, Kecamatan Johar Baru, Jakarta Pusat, Rabu (30/11/2020).
ER (32), merupakan pelaku tawuran sekaligus pengedar narkoba jenis sabu-sabu, di Jalan Tanah Tinggi, Kecamatan Johar Baru, Jakarta Pusat, Rabu (30/11/2020). (Polsek Johar Baru)

"Mereka modusnya ikut tawuran, tapi ternyata malah menyelundupkan narkoba," kata Supriadi, saat dihubungi, Senin (30/11/2020).

Kini, polisi berhasil mengamankan kedua pelaku penyelundupan narkoba tersebut.

"Sudah kami amankan pukul 02.00 WIB, Rabu (25/11/2020)," beber Supriadi.

Baca juga: Kecam Pencopotan Wali Kota Jakpus dan Kadis LH, PDIP: Pak Anies Cuci Tangan Korbankan Anak Buah

SAP (30), pelaku tawuran sekaligus pengedar narkoba jenis sabu-sabu.
SAP (30), pelaku tawuran sekaligus pengedar narkoba jenis sabu-sabu, di Jalan Tanah Tinggi, Kecamatan Johar Baru, Jakarta Pusat, Rabu (30/11/2020).

"Kedua pelaku kami amankan di tempat yang sama, kawasan Tanah Tinggi Johar Baru," lanjutnya.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku kini ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 114 Ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Dengan hukuman pidana di atas lima tahun penjara," tutup Supriadi.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved