Modus Tawuran, Ada Penyelundupan Narkoba di Johar Baru Jakarta Pusat
Dua pengedar sabu ditangkap, mereka berusaha mengelabui polisi dengan cara berpura-pura tawuran.
Penulis: Muhammad Rizki Hidayat | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Muhammad Rizki Hidayat
TRIBUNJAKARTA.COM, JOHAR BARU - SAP (30) dan ER (32), merupakan pelaku tawuran sekaligus pengedar narkoba jenis sabu-sabu, di Jalan Tanah Tinggi, Kecamatan Johar Baru, Jakarta Pusat.
Kapolsek Johar Baru, Komisaris Polisi (Kompol) Supriadi, mengatakan mereka berusaha mengelabui polisi dengan cara berpura-pura tawuran.
Lalu mereka menyelundupkan sabu-sabu seberat 0,51 gram tersebut.

"Mereka modusnya ikut tawuran, tapi ternyata malah menyelundupkan narkoba," kata Supriadi, saat dihubungi, Senin (30/11/2020).
Kini, polisi berhasil mengamankan kedua pelaku penyelundupan narkoba tersebut.
"Sudah kami amankan pukul 02.00 WIB, Rabu (25/11/2020)," beber Supriadi.
Baca juga: Kecam Pencopotan Wali Kota Jakpus dan Kadis LH, PDIP: Pak Anies Cuci Tangan Korbankan Anak Buah

"Kedua pelaku kami amankan di tempat yang sama, kawasan Tanah Tinggi Johar Baru," lanjutnya.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku kini ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 114 Ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Dengan hukuman pidana di atas lima tahun penjara," tutup Supriadi.