Berahi Terhadap Anak-anak, Jadi Alasan Pria Ini Cabuli 4 Bocah dan 4 Kali Lakukan Begal Payudara

SA tersangka kasus pencabulan bocah 10 tahun asal Jurangmangu Timur, Pondok Aren, SA melakukan pencabulan terhadap tiga bocah lainnya di Ciputat

Penulis: Jaisy Rahman Tohir | Editor: Wahyu Septiana
TribunJakarta.com/Jaisy Rahman Tohir
Sosok SA, pelaku pencabulan anak 10 tahun saat ekspos di Mapolres Tangsel, Jalan Raya Promoter, Serpong, Selasa (1/12/2020). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com Jaisy Rahman Tohir 

TRIBUNJAKARTA.COM, SERPONG - Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Angga Surya Saputra, mengatakan, alasan SA (30) mencabuli korbannya adalah karena memiliki hasrat seksual terhadap anak-anak

Seperti diberitakan TribunJakarta.com sebelumnya, SA merupakan tersangka kasus pencabulan bocah 10 tahun asal Jurangmangu Timur, Pondok Aren.

Setelah berhasil ditangkap, SA ternyata memiliki sederet catatan kriminal lain.

Pria yang sudah memiliki seorang istri dan anak perempuan itu, juga melakukan pencabulan terhadap tiga bocah lainnya di kawasan Ciputat, Pamulang dan Pondok Aren.

"Jadi motifnya tersangka memiliki ketertarikan tersendiri terhadap perempuan terutama kepada anak," ujar Angga saat ekspos kasus pencabulan tersebut di Mapolres Tangsel, Jalan Raya Promoter, Serpong, Selasa (1/12/2020).

Selain itu, SA juga melakukan pelecehan seksual begal payudara empat kali di tiga wilayah berbeda.

Angga menyebut motifnya masih sama.

"Jadi ketika yang disampaikan tadi bahwa tersangka memiliki ketertarikan kepada perempuan terutama terhadap anak di bawah umur," ujarnya.

Selain pencabulan dan begal payudara, SA juga tercatat pernah tiga kali mencuri ponsel.

Kini, SA mendekam di sel tahanan Polres Tangsel.

Baca juga: Cek Link Streaming Liga Champions Shakhtar Donetsk Vs Real Madrid di Sini, Los Blancos Pincang

Sementara, SA dijerat pasal 81 dan 82 Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Jeratan pasal lainnya sudah menanti, Angga tengah mengumpulkan laporan polisinya.

"Ada kemungkinan pasal berlapis," jelasnya.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved