Tersangka Pelecehan Seksual Anak di Tangsel Juga Pelaku 4 Kali Begal Payudara dan 3 Pencurian Ponsel
tersangka pencabulan anak 10 tahun di kawasan Kelurahan Jurangmangu Timur, Kecamatan Pondok Aren, Tangerang Selatan.
Penulis: Jaisy Rahman Tohir | Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan TribunJakarta.com Jaisy Rahman Tohir
TRIBUNJAKARTA.COM, SERPONG - SA (30), tersangka pencabulan anak 10 tahun di kawasan Kelurahan Jurangmangu Timur, Kecamatan Pondok Aren, Tangerang Selatan (Tangsel), ternyata memiliki rentetan catatan kriminal lain, terutama terkait pelecehan seksual.
Saat ekspos kasus pencabulan tersebut di Mapolres Tangsel, Jalan Raya Promoter, Serpong, Selasa (1/12/2020), kejahatan SA diungkap semua.
Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Angga Surya Saputra, mengatakan, selain kasus pencabulan di Jurangmangu Timur, SA juga pernah mencabuli anak di bawah umur lainnya di wilayah Kelurahan Pondok Betung, Pondok Aren dan di kawasan Kelurahan Pondok Ranji, Kecamatan Ciputat timur pada tahun 2019.
"Kemudian tersangka dua kali melakukan pencabulan terhadap anak," ujar Angga.
Selain pencabulan anak, SA juga pernah melakukan pelecehan seksual berupa begal payudara sebanyak empat kali di tiga lokasi berbeda pada periode 2019 sampai 2020.
Empat pelecehan seksual itu dilakukan SA di bilangan kecamatan Ciputat, Pamulang Tangsel dan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
"Melakukan empat kali begal payudara dari periode 2019 sampai Agustus 2020 bertempat di Ciputat, Pamulang dan Kebayoran Lama," paparnya.
Tidak hanya itu, catatan kriminal SA juga terkait dengan pencurian.
Pria yang sehari-hari menjual pakan ternak itu, pernah tiga kali mencuri ponsel.
Total, 11 catatan kriminal ditorehkan pria bertubuh tambun itu.
"Tersangka juga tiga kali pencurian HP dan salah satunya korban merupakan pesepeda, perlu digaris bawahi bahwa tersangka 11 kali tindak pidana," jelasnya.
Kini, SA mendekam di sel tahanan Polres Tangsel.
Sementara, SA dijerat pasal 81 dan 82 Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Jeratan pasal lainnya sudah menanti, Angga tengah mengumpulkan laporan polisinya.