Gila Judi Online, Pria Ini Nekat Ambil Belasan Ponsel di Tempat Kerjanya
Gila judi online, pria di Purbalingga, Jawa Tengah ini nekat ambil belasan ponsel di tempatnya bekerja.
TRIBUNJAKARTA.COM, PURBALINGGA - Gila judi online, pria di Purbalingga, Jawa Tengah ini nekat ambil belasan ponsel di tempatnya bekerja.
RP (35) warga Purwokerto Kulon, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah ini akhirnya kini harus meringkuk di penjara.
Dia dibekuk Satreskrim Polres Purbalingga karena menggelapkan sebanyak 19 ponsel di konter tempatnya bekerja di wilayah Kelurahan Kandanggampang, Kabupaten PurbaIingga.
Kabag Ops Polres PurbaIingga AKP Pujiono mengatakan, penggelapan ponsel dilakukan dalam kurun waktu 13 hari mulai tanggal 4 - 16 November 2020.
Tersangka menggelapkan ponsel di konter milik Michael Giovanni (25) warga Desa Selabaya, Kecamatan Kalimanah, Kabupaten PurbaIingga.
Adapun modusnya, tersangka mengambil dan menjual satu persatu ponsel yang ada di konter.
"Namun hasil penjualan itu tidak disetorkan kepada pemilik konter," jelasnya, Rabu (2/12/2020)
Kabag Ops menuturkan, tersangka leluasa mengambil ponsel di konter setelah meminta kunci dan beralasan akan tidur di toko.
Saat itu, tersangka mulai menjual satu persatu ponsel hingga total 19 ponsel dijual.
Tetapi uang hasil penjualan tidak diserahkan kepada pemilik konter.
"Pemilik konter yang merasa curiga kemudian melaporkan kejadian ke Polres Purbalingga. Polisi kemudian berhasil mengamankan tersangka berikut sejumlah barang buktinya di wilayah Purwokerto, Senin (24/11/2020)," kata Pujiono.
Barang bukti yang berhasil disita polisi di antaranya satu ponsel merk Hisense warna putih, satu ponsel merk Xiaomi Redmi 9C, satu tas selempang merk Eigher, satu kunci toko, lima lembar nota penjualan ponsel dari Suryamas Cell dan 18 bukti pembelian ponsel berbagai merk.
Baca juga: Dimabuki Rekannya, Remaja 16 Tahun Dicabuli 3 Pemuda Sekaligus
Baca juga: Daftar Harga HP Realme Terbaru Bulan Desember 2020, Ada Realme Narzo 20 dan Realme Narzo 20 Pro
Berdasarkan keterangan tersangka, dari aksinya itu, ia berhasil mengumpulkan uang sekitar Rp 20 juta.
"Uang tersebut habis digunakan untuk berjudi online," jelasnya.
Kabag Ops menambahkan, tersangka dikenakan pasal 372 KUHP tentang Penggelapan Subsider Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.
Ancaman hukuman pasal tersebut yaitu pidana penjara selama-lamanya empat tahun.
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Pria Ini Gasak 19 Handphone di Konter Tempatnya Bekerja, Uang Ludes untuk Berjudi Online
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/ponsel01.jpg)