Dilaporkan Putri JK Soal Kicauan Danai Kepulangan HRS, Ferdinand Hutahaean Ungkit Ucapannya di TV
Putri Wakil Presiden RI ke-12, Muswira Jusuf Kalla melaporkan politikus Ferdinand Hutahaean ke Bareskrim Polri, pada Rabu (2/12/2020).
Penulis: Rr Dewi Kartika H | Editor: Siti Nawiroh
Dalam kesempatan itu, ia membawa sejumlah barang bukti yang diserahkan kepada penyidik Polri.
"Ada beberapa sudah saya masukan, ada beberapa Twitter, Youtube dan Facebook atas fitnah-fitnah yang mereka tulis," tukasnya.
Baca juga: Viral Video Azan Diganti Ajakan Jihad, Yusuf Mansur Beri Penjelasan: Tak Boleh Curigai Pihak Manapun
Adapun Ferdinand dan Rudi dilaporkan dengan Pasal 45 Ayat 3 jo Pasal 27 Ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan/atau Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP.
Dihubungi Kompas.com Ferdinand Hutahaean menyatakan bahwa ia tidak pernah menyerang kehormatan Jusuf Kalla atau putrinya di media sosial.
Menurut Ferdinand, laporan Muswirah Kalla terhadap dirinya atas dugaan mencemarkan nama baik Kalla di Twitter berlebihan.
Baca juga: Jujur ke Denny Cagur, Dimas Ahmad Ngaku Kagum dengan Kecantikan Artis Ini saat Ketemu Langsung
"Saya tidak mengenal dan merasa tidak pernah menyerang keluarga beliau (Muswirah) maupun keluarga Pak JK di media sosial," ujar Ferdinand.
Ferdinand mengatakan, Muswirah juga tidak pernah meminta klarifikasi secara langsung terkait tulisannya di Twitter yang dianggap mencemarkan nama baik Kalla.
Ia kemudian mengukit soal pernyataanya di televisi.
Ferdinand mengaku kala itu sudah menegaskan kicauannya tak bermaksud menyinggung Jusuf Kalla.
"Beberapa kali di media seperti di TVOne atau di RRI saya berbicara dengan Pak Husain Abdullah juru bicara Pak JK pernah bertanya kepada saya," ucap Ferdinand.
"'Apakah yang dimaksud Pak JK?', saya bilang bukan, yang saya maksud bukan Pak JK," imbuhya.

Baca juga: Ridwan Kamil Ingatkan Paslon Pilkada Depok Jangan Saling Menjelekan
Kendati begitu, Ferdinand menghormati langkah hukum yang ditempuh Muswirah.
Ia mengatakan, akan mengikuti proses hukum dan akan memberikan klarifikasi jika diminta polisi.
Namun, dia mengingatkan bahwa tanpa bukti yang jelas, laporan Muswirah bisa dikategorikan sebagai laporan palsu.
"Saya tentu punya hak hukum. Saya akan berikan klarifikasi jika diminta dan akan memberikan jawaban keterangan ke pihak kepolisian," kata Ferdinand.
"Karena ketika laporan seperti ini yang menarik-narik tanpa ada bukti yang jelas tentu bisa menjadi kategori laporan palsu, nanti kita lihat," imbuhnya.