Perkara Surat Jalan Palsu Djoko Tjandra
Djoko Tjandra Dituntut 2 Tahun Penjara Terkait Kasus Surat Jalan Palsu
Terdakwa Djoko Tjandra dalam kasus surat jalan palsu untuk perjalanan dari Jakarta ke Pontianak dituntut 2 tahun penjara.
Penulis: Bima Putra | Editor: Erik Sinaga
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, CAKUNG - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Djoko Tjandra dalam kasus surat jalan palsu untuk perjalanan dari Jakarta ke Pontianak dengan pidana 2 tahun penjara.
Dalam sidang beragendakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Jumat (4/12/2020), pihak JPU menilai Djoko terbukti bersalah.
Kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, JPU meminta Djoko dijatuhi hukuman penjara karena melakukan tindak pidana pemalsuan surat.
"Menjatuhkan hukuman terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun," kata JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat, (4/12/2020).
JPU yang beranggotakan Jaksa Kejari Jakarta Timur dan Kejaksaan Agung menjerat Djoko dengan pasal 263 ayat 1 KUHP tentang Pemalsuan Surat Jo 55 ayat, jo pasal 64 KUHP atau sama dengan pasal yang disangkakan penyidik Bareskrim Polri saat menjerat Djoko Tjandra jadi tersangka.
"Hal-hal yang memberatkan bahwa terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan sehingga mempersulit jalannya persidangan," ujar JPU.
Sementara hal yang meringankan tuntutan di mata JPU hanya bahwa terpidana kasus hak tagih Bank Bali tahun 1999 itu sudah berusia lanjut.
Mengacu ancaman maksimal pasal 263 KUHP, tuntutan penjara yang diajukan JPU tak sampai setengah hukuman maksimal, yakni 6 tahun penjara.
Baca juga: Diduga Tersangkut Kasus Narkoba, Polres Metro Jakarta Selatan Tangkap Artis Iyut Bing Slamet
Baca juga: Bandung Zona Merah, Gelandang Persib Ini Pilih Latihan Mandiri di Sekitar Rumah
Baca juga: Terungkap, Asal Usul Nama Kampung Pekayon di Pasar Minggu, Ini Penjelasan Warga Asli
Isi pasal 263 ayat 1 KUHP yakni:
Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/djoko-tjandra-saat-mengikuti-sidang-tuntutan-di-pengadilan-negeri-jakarta-timur-jumat-4122020.jpg)