Bocah Perempuan Dipaksa Tonton Video Porno, Pelaku dengan Korban Masih Ada Hubungan Keluarga

Kasus dugaan pencabulan bocah perempuan berinisial AA (11) di Bekasi Barat, dilakukan oleh pelaku yang masih ada hubungan keluarga.

Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Erik Sinaga
TribunJakarta.com/Yusuf Bachtiar
Ilustrasi Wakapolres Metro Bekasi Kota AKBP Alfian Nurrizal mengatakan pelaku dan korban pencabulan bocah di Bekasi Barat masih memiliki hubungan kekeluargaan 

Laporan wartawan TribunJakarta.com, Yusuf Bachtiar

TRIBUNJAKARTA.COM, BEKASI BARAT - Wakapolres Metro Bekasi Kota AKBP Alfian Nurrizal mengatakan, kasus dugaan pencabulan bocah perempuan berinisial AA (11) di Bekasi Barat, dilakukan oleh pelaku yang masih ada hubungan keluarga.

"Sebenarnya itu antara terlapor dan ibu korban ada hubungan saudara, jadi sebenarnya hubungan antara korban dan si pelaku itu paman," kata Alfian, Minggu (6/12/2020). 

Dia menjelaskan, adanya relasi keluarga ini juga diduga menjadi salah satu kendala dalam proses penyelesaian kasus.

Sekedar informasi, kasus dugaan pencabulan ini dilaporkan pada 6 Januari 2020, tetapi hingga memasuki Desember 2020, kasus belum juga ada kepastian hukum. 

Terlebih kata Alfian, saksi-saksi yang diperiksa seperti ketua RW setempat juga masih memiliki hubungan saudara dengan pelaku maupun korban.

"Kalau penyelidikan sebenarnya tidak ada masalah, cuma yang jadi masalah ketua RW yang jadi saksi, korban serta terlapor mereka masih ada hubungan keluarga," tuturnya.

"Saya terus terang sebagai atasan penyidik kalau menurut saya penyidikan ini harus memberikan kepastian hukum, karena kan harus ada asas manfaat, asas keadilan," tegasnya.

Penyidik kata Alfian, sudah meminta keterangan saksi yang terdiri dari ketua RW, ibu korban berninisal CB (43), seorang tetangga, serta telah memeriksa terlapor berinisial M (40).

Polisi selanjutnya menunggu kesiapan pelapor dalam hal ini ibu korban, agar bersedia memenuhi panggilan ke kantor polisi.

Pemanggilan ini dilakukan untuk meminta data tambahan guna menguatkan bukti-bukti dari pemeriksaan saksi.

Namun, pihak ibu korban dan ayahnya belum dapat memenuhi panggilan polisi dengan alasan menunda akibat kesibukan.

"Kita memanggil kembali untuk minta keterangan tambahan tapi sementara untuk ibunya menjawab WA (pesan whatsapp) masih ada kesibukan," ucap Alfian.

Sebelumnya diberitakan, AA diduga menjadi korban pencabulan oleh tetangganya sendiri berinisial M (43).

Kejadian ini baru diketahui pada Desember 2019 lalu saat orangtua mendapat kabar anaknya sempat diajak ke lantai atas musala di lingkungan setempat oleh pelaku.

Baca juga: Kasus Pencabulan Bocah di Bekasi Dilaporkan Orangtua Sejak Januari, Polisi Ngaku Alami Kendala Ini

Baca juga: Mensos Terciduk OTT KPK, Uang Suap Bansos Covid-19 Rp14,5 M Ditemukan di 7 Koper dan 3 Ransel

Baca juga: Gara-gara Bocah 11 Tahun Pulang Bawa Rp 20 Ribu, Perbuatan Cabul Pria Beranak di Bekasi Terkuak

Kecurigaan ditambah ketika korban pulang membawa uang Rp20 ribu, orangtua korban berinisial CB (43) langsung mengintrogasi putrinya, ia akhirnya mengaku diajak ke atas musala dipaksa menonton video porno.

Selain dipaksa menonton video porno, pelaku dari pengakuan korban kerap memegang-megang bagian vital untuk selanjutnya diberikan sejumlah uang.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved