Kebijakan Ganjil Gebap
PSBB Transisi Diperpanjang Sampai 21 Desember, Polda Metro Jaya Tiadakan Ganjil Genap
Kebijakan itu diambil menyusul diperpanjangnya masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi di DKI Jakarta.
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali meniadakan pembatasan kendaraan pribadi melalui aturan ganjil genap.
Kebijakan itu diambil menyusul diperpanjangnya masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi di DKI Jakarta.
"Ganjil genap belum berlaku," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar kepada wartawan, Senin (7/12/2020).
Meski begitu, Fahri memastikan pihaknya akan mengevaluasi kebijakan tersebut bersama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Sehingga perlu didiskusikan dengan instansi terkait terutama Pemerintah Provinsi DKI. Kami harus melihat situasi dan kondisi pandemi juga," ujar dia.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Masa Transisi menuju masyarakat sehat, aman, dan produktif selama 14 hari.
"Terhitung tanggal 7 Desember sampai dengan 21 Desember 2020 sebagai langkah antisipasi terhadap lonjakan kasus Covid-19," kata Gubernur DKI Jakarta Jakarta Anies Baswedan.