Catherine Wilson Tersandung Narkoba
Sidang Perdana Kasus Narkotika Catherine Wilson Digelar Hari Ini, Berlangsung Secara Daring
Kasus Narkotika yang menjerat artis sekaligus model ternama Catherine Wilson alias Keket mulai memasuki ranah pengadilan.
Penulis: Dwi Putra Kesuma | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dwi Putra Kesuma
TRIBUNJAKARTA.COM, CILODONG – Kasus Narkotika yang menjerat artis sekaligus model ternama Catherine Wilson alias Keket mulai memasuki ranah pengadilan.
Hari ini, Keket akan menjalani sidang perdananya dengan agenda pemeriksaan identitas.
Dikonfirmasi hal tersebut, Humas Pengadilan Negeri Depok, Nanang, mengatakan, sidang akan berlangsung secara virtual alias dalam jaringan (daring).
“Kemungkinan besar disiarkan secara daring karena kan terdakwa ditahan,” kata Nanang pada TribunJakarta.com, Selasa (8/12/2020)pagi.
Nanang mengatakan, keputusan ini diambil lantaran cukup beresiko menghadirkan Keket di Pengadilan Negeri Depok, musabab pandemi Covid-19.
“Kalau tahanan keluar dan masuk lagi kan dikhawatirkan beresiko karena sedang pandemi Covid-19 ini,” ungkapnya.
Oleh sebab itu, Nanang menegaskan sidang akan berlangsung secara dengan sistem Jaksa dan Hakim di Ruang Pengadilan Negeri Depok, sementara Keket ada di dalam Rutan Kelas I Kota Depok, Cilodong.
Lebih lanjut, Nanang berujar selesai pemeriksaan identitas, persidangan akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Agendanya sidang perdana ini pemeriksaan identitas terdakwa, kalau sudah benar dilanjutkan dengan pembacaan dakwaan dari JPU,” imbuhnya.
“Kalau sidangnya pukul 09.00 WIB, tapi tergantung kondisi di lapangan ya situasional,” pungkasnya.
Dijerat 3 Pasal
Empat Jaksa Penuntut Umum (JPU) ditunjuk untuk menangani Kasus narkotika yang menjerat artis Catherine Wilson.
"JPU nya Arif Syafrianto, Putri, Andi Andika, dan Rozi. Empat JPU yang ditentukan oleh Kejari Depok," kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Depok, Herlangga Wisnu Murdianto, di Kejari Depok, Cilodong, Selasa (17/7/2020).
Herlangga mengatakan, artis berparas blasteran ini disangkakan tiga Pasal oleh JPU.

Pertama, adalah Pasal 114 Ayat I, Jo Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun, dan minimal lima tahun.
Ke-dua, Catherine disangkakan Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, Jo Pasal 132 dengan ancaman maksiman 12 tahun penjara, minimal empat tahun.
"Ke-tiga adalah Pasal 127 Ayat 1 Huruf A, Jo Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, ancaman maksimal empat tahun," bebernya.
Terakhir, Herlangga menuturkan pihaknya akan segera menyelesaikan berkas perkara kasus Catherine dalam kurun waktu 20 hari ke-depan.
"Secepatnya yang pasti sebelum 20 hari karena kita punya waktu untuk menahan selama 20 hari dari sekarang," ujarnya.
Alasan tak jalani rehabilitasi
Artis sekaligus model cantik Catherine Wilson dibawa dan ditahan di Rutan Kelas I Depok selama 20 hari kedepan sembari proses hukumnya berjalan.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Depok, Herlangga Wisnu Murdianto, mengatakan, terkait rehabilitasi Catherine, merupakan kewenangan dan pertimbangan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Rehabilitasi atau tidak Itu kewenangan dan pertimbangan dari penuntut umum. Nah penuntut umum yang tadi memeriksa atau menerima dalam penyerahan tersebut berpendapat bahwa tersangka harus ditahan alasannya adalah alasan subjektif dan objektif," jelas Herlangga di Kejari Depok, Cilodong, Selasa (17/11/2020).
Lebih rinci, Herlangga berujar alasan subjektif Catherine tidak direhabilitasi adalah karena ia dapat melarikan diri dan mengulangi perbuatannya.
"Tersangka dapat melarikan diri dan mengulangi tindak pidana kemudian dapat menghilangkan barang bukti kemudian ancaman hukumannya diatas lima tahun sehingga memang dapat ditahan," kata Herlangga.
"Mengapa tidak direhabilitasi karena memang kita melakukan berbagai macam pertimbangan," sambungnya.
Herlangga mengungkapkan, selama 20 hari kedepan Catherine akan mendekap di Rumah Tahanan Kelas I Depok, Cilodong.
"Ditahan di Rutan Cilodong 20 hari ke-depan, selama itu kita Jaksa Penuntut Umum akan membuat surat dakwaan dan segera melimpahkan ke Pengadilan," pungkasnya.