Ditinggal Kumpul Kebo, Pria di Kebon Jeruk Tikam Kekasih Baru Sang Mantan
Cemburu mantan kekasihnya telah kumpul kebo dengan pria lain, pemuda berinisial UA alias AI (27) berbuat nekat.
Penulis: Elga Hikari Putra | Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Elga Hikari Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, KEBON JERUK - Cemburu mantan kekasihnya telah kumpul kebo dengan pria lain, pemuda berinisial UA alias AI (27) berbuat nekat.
Dengan menggunakan pisau tanpa gagang, dia menusuk Heri (23) yang merupakan pasangan kumpul kebo mantan pacarnya.
Perbuatan itu dilakukannya di rumah kontrakan yang ditempati korban dan mantan pacar UA di Jalan Sahabat Baru, Duri Kepa, Kebon Jeruk Jakarta Barat pada Minggu (7/12/2020).
Akibat ditusuk menggunakan pisau, Heri mengalami luka tusuk cukup dalam dan masih dalam perawatan.
Tak butuh lama pascakejadian, UA berhasil dibekuk polisi.
Kini, warga asal Garut, Jawa Barat itu telah mendekam di Polsek Kebon Jeruk.
Kapolsek Kebon Jeruk Polres Metro Jakarta Barat Kompol R Manurung menerangkan, saat itu pelaku datang seorang diri ke rumah kontrakan yang ditempati mantan kekasihnya untuk menanyakan status hubungan mereka.
Pelaku diketahui masih memiliki rasa cinta kepada mantan kekasihnya itu dan ingin kembali menjalin hubungan.
Terlebih, pelaku dan mantan kekasihnya tersebut juga sudah pernah kumpul kebo sebelumnya.
Namun, mantan kekasihnya yang bernama Mira (30) menolak karena telah menjalin hubungan dengan pria lain dan juga kumpul kebo.
"Namun saksi (mantan kekasih) menjawab bahwa sudah terlambat, mengingat dirinya sudah akan menikah dengan kekasih idamannya dan telah hidup bersama dengan Heri," kata Manurung dalam keterangannya, Rabu (8/12/2020).
Mendengar jawaban tersebut, pelaku pun naik pitam dan masuk ke kontrakan mantan kekasihnya.
Melihat korban sedang tertidur, pelaku langsung menusuk korban dengan pisau tanpa gagang yang dibawanya.
Setelah puas melampiaskan emosinya, pelaku kemudian melarikan diri sebelum jadi amukan massa.
Kanit Reskrim Polsek Kebon Jeruk, AKP Yudi Adiansyah menjelaskan, pelaku berhasil dibekuk tak lama setelah kejadian.
Pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti sebilah pisau stainles ukuran 24 cm yang digunakan pelaku untuk menganiaya korban.
"Motifnya pelaku cemburu lantaran pacarnya telah hidup bersama dengan korban," ucapnya.
Guna mempertanggungjawabkan atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 351 KUHP.