Antisipasi Virus Corona di DKI

Langgar Protokol Kesehatan PSBB Transisi, Dua Kafe di Jagakarsa Ditutup Satpol PP

Menurut Pelaksana Tugas (plt) Kasatpol PP Jagakarsa, Dwi Wahyu, pihak kafe melebihi jumlah pengunjung dan mengabaikan jaga jarak sehingga dilakukan pe

Penulis: Satrio Sarwo Trengginas | Editor: Muhammad Zulfikar
(Dokumentasi Satpol PP Jagakarsa)
Petugas Satpol PP beserta Camat Jagakarsa, Alamsyah melakukan sidak ke sejumlah kafe di Jagakarsa, Jakarta Selatan pada Selasa (8/12/2020). Dari patroli itu, dua kafe ditutup selama 3 x 24 jam. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Satrio Sarwo Trengginas

TRIBUNJAKARTA.COM, JAGAKARSA - Selama masa pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi, masih saja ditemukan pelanggaran yang dilakukan sejumlah kafe di Jakarta.

Saat melakukan patroli PSBB pada Selasa (8/12/2020) malam bersama Camat Jagakarsa, Alamsyah, Pihak Satpol PP Kecamatan Jagakarsa menemukan dua kafe yang melanggar aturan dari lima kafe yang disidak.

Menurut Pelaksana Tugas (plt) Kasatpol PP Jagakarsa, Dwi Wahyu, pihak kafe melebihi jumlah pengunjung dan mengabaikan jaga jarak sehingga dilakukan penutupan sementara.

"Ada 5 tempat yang kita datangi. Dua ditutup sementara 3 x 24 jam karena pelanggaran tidak menjaga jarak. Sisanya tidak ditemukan pelanggaran," ungkapnya saat dikonfirmasi TribunJakarta.com pada Rabu (9/12/2020).

Kafe yang dilakukan penutupan sementara adalah Kedai Kopi Udik di Kawasan Tanjung Barat dan Kopinya Kimboo di Jalan Akses UI, Srengseng Sawah.

Kafe Kopinya Kimboo sebelumnya juga sudah pernah melakukan pelanggaran.

Dwi Wahyu melanjutkan bila kembali melanggar dua kafe itu akan ditutup.

Baca juga: Kasus Positif Covid-19 di Tangerang Alami Kenaikan, Pemkot Siapkan Kampung Tangguh

Baca juga: Sejarah Hari Ini, Persija Jakarta Raih Gelar Juara Liga Indonesia di Hadapan The Jakmania

"Akan ditutup dan didenda Rp 50 juta sesuai aturan pergub protokol kesehatan," pungkasnya.

Sebagian kafe nyatanya masih abai dengan Peraturan Gubernur Nomor 101 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Virus Corona.

Pihak Satpol PP Jagakarsa terus mengimbau kepada sejumlah kafe agar tunduk kepada peraturan gubernur tersebut.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved