PK Ditolak, Gubernur Anies Diminta Perpanjang Izin Reklamasi Pulau G
Permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait izin reklamasi Pulau G ditolak Mahkamah Agung
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait izin reklamasi Pulau G ditolak Mahkamah Agung.
Informasi ini tertuang dalam informasi kepaniteraan Mahkamah Agung yang diunggah pada situs kepaniteraan.mahkamahagung.go.id.
Dengan demikian, Anies diharuskan memperpanjang izin reklamasi Pulau G milik PT Muara Wisesa Samudra.
"Mewajibkan kepada termohon (Gubernur DKI Jakarta) untuk menerbitkan Keputusan Perpanjangan Izin Reklamasi Pantai Bersama sesuai permohonan pada 27 November 2019," demikian bunyi putusan itu dikutip TribunJakarta.com, Kamis (10/12/2020).
Selain menolak PK, Hakim Yodi Martono yang menangani kasus ini juga meminta Anies membayar biaya perkara.
"Menghukum termohon untuk membayar perkara sebesar Rp 341.000," bunyi putusan itu.
Baca juga: Ribuan Ruang Kelas Tak Layak, Pemkab Bekasi Justru Bangun Toilet Sekolah Seharga Rp 196,8 Juta
Baca juga: Total Kasus Covid-19 di Kecamatan Ciracas Capai 1.904
Baca juga: Airlangga Hartarto Klaim Golkar Sukses Besar di Pilkada Serentak 2020
Untuk diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mencabut izin 13 pulau reklamasi pada 2018 lalu.
Adapun pencabutan ini dilakukan untuk memenuhi janji Anies semasa kampanye Pilkada 2017.
Pencabutan izin ini tertuang dalam SK Gubernur nomor 1040/-1794.2 tanggal 6 September 2018 tentang Pencabutan Surat Gubernur Provinsi DKI Jakarta tanggal 21 September 2012 nomor 1283/-1.794.2 perihal Persetujuan Prinsip Reklamasi 13 pulau.
PT Muara Wisesa Samudra yang surat izinnya dicabut pun tak terima, lalu mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dengan nomor perkara 4/P/FE/2020/PTUN.JKT.