Habieb Rizieq Tersangka
Pemeriksaan Belum Rampung Sampai Pukul 23.00 WIB, Munarman Pastikan Habieb Rizieq Tidak Ditahan
Sampat saat ini sekira pukul 23.00 WIB, Pemimpin Ormas Islam tersebut masih menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik Polda Metro Jaya.
Penulis: Satrio Sarwo Trengginas | Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Satrio Sarwo Trengginas
TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Sekretaris Umum FPI, Munarman memastikan Habieb Rizieq belum ditahan oleh pihak kepolisian.
Munarman belum menerima surat penahanan dari Polda Metro Jaya.
"Surat penahanan belum ada, tapi surat perintah pemeriksaan sudah ada," ujarnya di depan Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Sabtu (12/12/2020).
Sampat saat ini sekira pukul 23.00 WIB, Pemimpin Ormas Islam tersebut masih menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik Polda Metro Jaya.
Dari rentetan pertanyaan yang diajukan, ia mengatakan belum sampai ke substansi materi sangkaan.
"Baru seputar ormas FPI itu seperti apa, anggaran dasarnya bagaimana. Jadi belum masuk ke substansi persoalan," ujar Munarman.
11 Jam Lakukan Pemeriksaan

Polda Metro Jaya masih terus memeriksa Rizieq Shihab sebagai tersangka dugaan pelanggaran protokol kesehatan.
Kurang lebih 11 jam lebih Rizieq menjalani pemeriksaan setelah siang tadi sekira pukul 10.30 WIB tiba di gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Dalam menjalani pemeriksaan, Rizieq didampingi oleh tim kuasa hukumnya, serta Sekretaris Umum FPI Munarman.
Munarman menyebut, selama kurang lebih 11 jam menjalani pemeriksaan, polisi baru menanyakan soal organisasi massa (ormas) yang dipimpin Rizieq.
Baca juga: Pimpin Salat Magrib Berjamaah, Polri Pastikan Muhammad Rizieq Shihab Diperlakukan Manusiawi
Baca juga: Beredar Foto Muhammad Rizieq Shihab Makan Nasi Kotak hingga Pimpin Salat Berjamaah, Ini Kata Polisi
"Sampai pukul 21.00 WIB ini, Habib masih pertanyaan seputar FPI," ucapnya kepada awak media, Sabtu (12/12/2020).
Pertanyaan seputar pasal-pasal yang menjerat Rizieq pun belum ditanyakan oleh penyidik.
Adapun Rizieq dijerat Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan untuk Melakukan Kekerasan dan Tidak Menuruti Ketentuan Undang-undang.
Serta Pasal 216 ayat 1 KUHP tentang Menghalang-halangi Ketentuan Undang-Undang.
"Jadi belum masuk pasal-pasal 160 maupun 216 KUHP, UU Kekarantinaan kesehatan juga belum masuk situ," ujarnya di Polda Metro Jaya.
"Baru seputar FPI itu bagaimana, anggaran dasarnya gimana. Jadi belum masuk substansi persoalan," tambahnya menjelaskan.
Pentolan FPI ini pun menyebut, polisi sampai saat ini masih terus mencecar Rizieq dengan sejumlah pertanyaan.
"Jadi masih ada pertanyaan lanjutan yang masih kami tunggu dari penyidik yang akan ditanyakan lebih lanjut. Yang kami minta terkait langsung sangkaan sebenarnya," tuturnya.
Bukan ditangkap

Munarman mengatakan kedatangan Pemimpin Ormas Islam FPI, Muhammad Rizieq Shihab ke Polda Metro Jaya karena patuh terhadap hukum yang berlaku.
Ia menganggap status tersangka Rizieq Shihab menjadi tersangka karena ditangkap pihak Kepolisian hanya lelucon.
"Pertama-pertama lucu saja, ditangkap tapi di kantor polisi," ujarnya kepada wartawan di depan Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya pada Sabtu (12/12/2020).
Munarman menjelaskan bahwa Rizieq Shihab beberapa kali tak memenuhi panggilan tim penyidik karena membutuhkan waktu istirahat.
Awalnya, Rizieq Shihab berencana hadir memenuhi panggilan penyidik pada Senin (14/12/2020) mendatang.
Akan tetapi, Rizieq ingin datang lebih cepat.
"Bukan soal takut dan tidak takut. Jadi beliau memang dari awal ingin hadir tapi beliau sedang pemulihan," tambahnya.
Terkait kondisi Rizieq, Munarman juga mengatakan hasilnya negatif Covid-19 setelah mengikuti tes usap antigen.
Selain itu, kondisi gula darah dan tekanan darahnya normal.
"Saya nyatakan bahwa Habib Rizieq ini gentlemen satria. Beliau semata-mata kemarin itu kelelahan karena menghadapi aktivitas yang begitu banyak," tambahnya.
Tanpa massa
Rizieq Shihab hadir ke Polda Metro Jaya terkait kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat tanpa massa yang mengiringinya.
Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat, menyambut baik kedatangan Rizieq Shihab tanpa adanya upaya paksa dari pihak kepolisian.
"Yang bersangkutan mau datang hari ini, kita menyambut baik. Apalagi enggak ada massa. Kita (harap) pemeriksaan berjalan dengan lancar dan damai," ungkapnya di hadapan awak media di depan gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum pada Sabtu (12/12/2020).
Sementara itu, Kuasa Hukum Rizieq Shihab, Sugito Atmo Prawiro menambahkan kelima tersangka lainnya akan diperiksa seusai proses penyidikan Rizieq.
Mereka adalah Ketua Panitia acara pernikahan putri Rizieq Shihab, Haris Ubaidillah, Sekretaris Panitia Ali Bin Awi Alatas, dan penanggung jawab keamanan acara Maman Suryadi.
Dua orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Penanggung Jawab acara Sobri Lubis, dan Kepala Seksi Acara Habib Idrus.
"Nanti akan kami koordinasikan dengan penyidik. Karena penyidik hari ini full untuk pemeriksaan Habib Rizieq," tambahnya.