Rizieq Shihab Tersangka

Pesan Rizieq Shihab Sebelum Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya

Polda Metro Jaya telah resmi menahan Muhammad Rizieq Shihab usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus kerumunan massa di Petamburan

Editor: Muhammad Zulfikar
Istimewa
Pimpinan FPI Muhammad izieq Shihab menjalani pemeriksaan di sebuah ruangan bersama tim kuasa hukumnya. 

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya telah resmi menahan Muhammad Rizieq Shihab usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus kerumunan massa di Petamburan.

Rizieq Shihab ditahan di Rumah Tahanan Narkoba Polda Metro Jaya.

Saat digelandang dari Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya ke mobil tahanan, Rizieq Shihab ternyata sempat melontarkan pernyataan.

Rizieq Shihab meminta diskriminasi hukum untuk distop.

"Ahlan wa sahlan. Allahu Akbar. Perjuangan jalan terus. Stop diskriminasi hukum," ujar Rizieq Shihab di Polda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (13/12/2020) dini hari.

Adapun Rizieq Shihab terpantau keluar dari Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus kerumunan massa, sekitar pukul 00.25 WIB, Minggu (13/12/2020).

Dia terlihat mengenakan rompi tahanan warna orange.

Tangannya menggunakan borgol yang terbuat dari plastik warna putih.

Rizieq terlihat mengacungkan dua ibu jarinya ke atas.

Baca juga: Tingkatkan Keamanan, Masjid Istiqlal Dilengkapi Pos Pemadam Kebakaran

Baca juga: Kerap Dapat Pesan Teror dari Fans Dimas Kembaran Raffi, Manajer Beri Pengakuan Begini

Diketahui, Polda Metro Jaya telah menetapkan enam tersangka dalam kasus tersebut.

Salah satunya adalah MRS selaku penyelenggara acara.

"Selasa kemarin tanggal 8 Desember 2020, penyidik Polda Metro Jaya telah melakukan gelar perkara tentang tindak pidana kekarantinaan kesehatan terkait acara pernikahan putri dari saudara MRS," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (10/12/2020).

"Dari hasil gelar perkara menyimpulkan ada enam yang ditetapkan sebagai tersangka. Pertama sebagai penyelenggara saudara MRS," imbuhnya.

Yusri mengatakan kepolisian menyangkakan MRS dengan Pasal 160 dan Pasal 216 KUHP.

Selain MRS, kepolisian menetapkan lima orang lagi sebagai tersangka.

Antara lain Ketua panitia berinisial HU, sekretaris panitia berinisal A, penanggung jawab keamanan berinisal MS, penanggung jawab acara berinisal SL, serta kepala seksi acara berinisal HI.

"Keenam tersangka ini, Polri dalam hal ini kita akan mengenakan upaya paksa yang dimiliki Polri sesuai perundang-undangan," kata Yusri.

"Upaya paksa itu ada dua. Ada lewat pemanggilan, ada lewat penangkapan," imbuhnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, Rizieq Shihab Minta Stop Diskriminasi Hukum

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved