Rizieq Shihab Tersangka
Polisi Sebut Habib Rizieq Kooperatif Selama Diperiksa Sebagai Tersangka
Argo mengatakan, Habib Rizieq mulai menjalani pemeriksaan sejak Sabtu (12/12/2020) pukul 11.30.
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Kurniawati Hasjanah
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab rampung menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono menyebut Habib Rizieq bersikap kooperatif selama menjalani pemeriksaan.
"Iya (Habib Rizieq kooperatif saat diperiksa)," kata Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Minggu (13/12/2020) dini hari.
Argo mengatakan, Habib Rizieq mulai menjalani pemeriksaan sejak Sabtu (12/12/2020) pukul 11.30.
"Jadi dimulai pemeriksaan kepada tersangka MRS mulai 11.30 dan tadi selesai pukul 22.00," ucap dia.
FOLLOW JUGA:
Selama hampir 12 jam diperiksa, jelas Argo, Habib Rizieq dicecar 84 pertanyaan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
"Di dalam pemeriksaan, penyidik memberikan 84 pertanyaan kepada tersangka MRS," ujar dia.
Seusai menjalani pemeriksaan, Habib Rizieq langsung ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya.
Saat keluar dari Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Habib Rizieq mengenakan baju tahanan berwarna oranye dengan tangan diborgol.
"Tersangka MRS kita tahan dimulai 12 Desember 2020 selama 20 hari ke depan. Jadi (ditahan) sampai tanggal 31 Desember 2020," tutur Argo.
Menurut Argo, alasan penahanan terbagi menjadi dua, yakni objektif dan subjektif.
Terkait alasan objektif, Habib Rizieq ditahan karena ancaman hukumannya di atas enam tahun penjara.
"Untuk (alasan) subjektif agar pertama tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti dan tidak mengulangi perbuatan. Selain itu tentunya juga untuk memudahkan proses penyidikan," tegasnya.