Natal
Menjelang Natal di Gereja Katedral, Paroki Diwajibkan Mematuhi Protokol Kesehatan
Ada protokol kesehatan yang wajib diikuti di Gereja Katedral, Jakarta Pusat, Paroki Gereja Katedral harus koordinasi dengan Tim Gugus Kendali KAJ
Penulis: Muhammad Rizki Hidayat | Editor: Wahyu Septiana
Sekretaris Jenderal Keuskupan Agung Jakarta (KAJ), Romo Adi Prasojo, menjelaskan pihaknya telah menerima Surat Edaran Menteri Agama Republik Indonesia Nomor SE.23 Tahun 2020.
Yakni berisi tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Ibadah dan Perayaan Natal di Masa Pandemi Covid-19, serta mengamati perkembangan penyebaran virus Covid-19 yang cenderung meningkat.
Maka dikeluarkan Surat Keputusan Nomor 763/3.5.1.2/2020 Keuskupan Agung Jakarta.
Romo Adi menuturkan, Paroki yang telah memenuhi persyaratan (protokol kesehatan) diperbolehkan menambah jumlah Misa offline.
"Paroki yang sudah memenuhi persyaratan diperbolehkan menambah jumlah Misa offline," kata Romo Adi, dalam keterangan resminya kepada TribunJakarta.com, Senin (14/12/2020).
"Dengan dua kali Misa offline di 24 Desember 2020 dan dua kali Misa offline pada 25 Desember 2020," lanjut Romo Adi.
Dia mengatakan, Misa offline akan berlangsung pada pukul 11.00 WIB dan dipimpin Uskup Ignatius Kardinal Suharyo.
Baca juga: Tak Pakai Masker, 10.111 Orang di Jakarta Selatan Kena Denda dan Dihukum Kerja Sosial
Uskup Ignatius Kardinal Suharyo akan memimpin dari Gereja St Perawan Maria Diangkat ke Surga - Paroki Katedral Jakarta (untuk umat Paroki katedral) dan disiarkan langsung KAJ/TVRI.
"Jumlah umat Paroki maksimum diperbolehkan hadir dalam satu kali Misa offline," tambah Romo Adi.
"Ini sesuai dengan jumlah yang diberikan di SK (Surat Keputusan) penyelenggaraan Misa offline dan pelayanan sakramen lainnya," tutup Romo Adi.