Minta Haknya Dipulihkan, Ahli Waris Musa Saehe Ajukan Gugatan Perdata ke PN Jakarta Selatan
Anak sekaligus ahli waris dari pengusaha Musa Saehe, Rizal Musa, mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, PASAR MINGGU - Anak sekaligus ahli waris dari pengusaha Musa Saehe, Rizal Musa, mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Ia menggugat kepemilikan sahamnya di salah satu anak perusahaan Argo Manunggal Group di PT Suryakarya Pratama Tekstil.
Gugatan perdata itu terdaftar dengan nomor perkara 883.pdt.G/2020/PNJKT.SEL.
Sidang perdana dengan agenda mediasi pun digelar ruang sidang dua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Namun, sidang ditunda hingga 14 Februari 2021 lantaran dua pihak tergugat dan satu turut tergugat tidak hadir.
Dua tergugat yakni notaris Erly Soehandojo dan bos Agro Manunggal Group The Ning King. Sedangkan pihak turut tergugat adalah PT Suryakarya Pratama Tekstil.
"Kami mewakili saudara Rizal Musa menuntut haknya untuk dipulihkan sebagai ahli waris dari Musa Saehe," kata kuasa hukum Rizal Musa, Andi Bashar, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (14/12/2020).
Andi menjelaskan, pihaknya sudah menempuh jalur kekeluargaan sebelum mengajukan gugatan perdata.
Baca juga: Wagub DKI Riza Patria Pastikan Gubernur Anies Segera Terbitkan Izin Reklamasi Pulau G
Baca juga: Cara Alami Menyembuhkan Eksim Pakai Ramuan Obat Tradisional, Mudah dan Bisa Diracik di Rumah
"Sebelum melakukan upaya hukum, kami sudah menempuh jalur kekeluargaan, bahkan sudah mengirim somasi ke pihak-pihak tergugat. Namun klien kami belum mendapat respons berarti," ujar dia.
Ia berharap para tergugat hadir dalam persidangan yang digelar pada 14 Februari 2021 mendatang.
"Yang jelas kami berharap pak The Ning King punya itikad baik untuk menyelesaikan persoalan ini. Saya harap beliau bisa hadir di persidangan tanggal 14 Februari 2021," pungkas Andi.