Antisipasi Virus Corona di DKI

Tak Pakai Masker, 10.111 Orang di Jakarta Selatan Kena Denda dan Dihukum Kerja Sosial

Ribuan orang di Jakarta Selatan melanggar protokol kesehatan di masa PSBB transisi, dan dihukum kerja sosial dan dikenai denda.

Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Wahyu Septiana
TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim
Salah satu pelanggar PSBB yang disanksi melafalkan Pancasila dan kerja sosial di Jalan Mampang Prapatan Raya, Jakarta Selatan, Selasa (15/9/2020). Ribuan orang di Jakarta Selatan melanggar protokol kesehatan di masa PSBB transisi, dan dihukum kerja sosial dan dikenai denda. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Ribuan orang di Jakarta Selatan kedapatan melanggar protokol kesehatan di masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Jakarta Selatan Ujang Hermawan mengatakan, pihaknya telah menindak 10.111 orang yang tidak menggunakan masker.

Jumlah tersebut, kata Ujang, tercatat selama periode 12 Oktober hingga 13 Desember 2020.

"Para pelanggar itu terjaring saat kita menggelar operasi tertib masker setiap hari di 10 kecamatan," kata Ujang saat dikonfirmasi, Jumat (14/12/2020).

Ujang menyebut mayoritas pelanggar lebih memilih dijatuhi sanksi berupa kerja sosial dibandingkan denda.

Biasanya, sanksi kerja sosial yang diterima pelanggar adalah menyapu atau mengecat pembatas jalan.

"9.828 pilih sanksi sosial. Yang bayar denda ada 283 orang," ujar dia.

Kasatpol PP Jakarta Selatan, Ujang Harmawan memberikan keterangan pers terkait pemusnahan miras di Jakarta Selatan
Kasatpol PP Jakarta Selatan, Ujang Hermawan memberikan keterangan pers terkait pemusnahan miras di Jakarta Selatan (TribunJakarta/Satrio Sarwo Trengginas)

Sejauh ini, denda yang terkumpul dari para pelanggar PSBB tersebut mencapai Rp 46.750.000.

58 Restoran Ditutup Sementara di Jakarta Selatan

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Selatan telah menindak puluhan restoran yang melanggar protokol kesehatan di masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi.

Kasatpol PP Jakarta Selatan Ujang Hermawan mengatakan, pihaknya menemukan 59 restoran yang belum mematuhi protokol kesehatan.

"Ada 59 tempat usaha makan dan minum yang ditindak selama periode 12 Oktober hingga 13 Desember 2020," kata Ujang saat dikonfirmasi, Senin (14/12/2020).

Satpol PP menyegel restoran di bilangan Alam Sutera, Serpong Utara, Tangsel, Sabtu (3/10/2020)
Satpol PP menyegel restoran.

Dari 59 restoran tersebut, Ujang menyebut hanya satu yang dikenakan sanksi denda.

"Satu tempat usaha makan dan minum didenda Rp 20 juta," ungkap dia.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved