Bawaslu Terima 104 Laporan Dugaan Politik Uang, Ada yang Diduga Manfaatkan Program Bantuan Kambing

adan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (Bawaslu) RI mendapat 104 laporan dugaan politik uang selama masa tenang Pilkada

Editor: Wahyu Aji
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) 

TRIBUNJAKARTA.COM - Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (Bawaslu) RI mendapat 104 laporan dugaan politik uang selama masa tenang Pilkada Serentak 2020.

Laporan yang ditindaklanjuti Bawaslu terjadi di Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB).

"Untuk NTB itu terjadi di Mataram dan Sumbawa. Itu yang sedang ditangani, berdasarkan laporan selama masa tenang," kata Ratna Dewi Pettalolo.

Ratna Dewi Pettalolo juga sempat menyebut sejumlah daerah lain.

Untuk Jawa Tengah, terjadi di Porworejo, Magelang, Purbalingga, dan Pemalang, lalu kasus politik uang di Lampung.

Sebelumnya sempat ramai dugaan politik uang yang memanfaatkan program bantuan kambing.

Terkait dengan masalah tersebut, Ratna mengaku sudah mengetahuinya dari Bawaslu setempat.

"Kami sudah dapat informasi itu. Sudah kami klarifikasi, teman-teman di lapangan sudah mengecek," ujarnya.

Soal dugaan pelanggaran pilkada itu, Ratna tidak menjelaskan lebih detail.

“Saya belum bisa kasih penjelasan secara detail,” ujarnya.

Sejak awal bawaslu sudah menduga masa tenang akan dimanfaatkan untuk politik uang.

Menurut dia, hal ini segera diantisipasi dengan program patroli pengawasan.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati menyampaikan dugaan politik uang selama ini sulit dibuktikan.

Meski begitu, Bawaslu tetap diingatkannya untuk bergerak cepat mengusut tuntas semua laporan dugaan politik uang yang diterimanya.

"Di dalam UU Pilkada terkait dengan politik uang itu ada sanksi yang memberi dan menerima, itu bisa sama-sama dijerat pidana. Akan tetapi, itu sulit sekali untuk bisa diusut tuntas karena ada batas waktu pelaporan. Kalau tidak salah, pelaporan itu 7 hari setelah ditemukan," katanya.

Khoirunnisa menjelaskan, selain sanksi pidana, paslon yang didapati melakukan praktik politik uang, juga dapat dikenai sanksi administrasi maksimal berupa diskualifikasi.

Hal itu merujuk UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada Pasal 73 Ayat (2).

"Tapi memang jauh sekali untuk bisa sampai ke diskualifikasi karena kadang di kepolisian berhenti, Bawaslu juga berhenti karena laporannya kedaluwarsa," katanya.

Dia juga meminta Bawaslu tidak mengendurkan pengawasan, terutama saat proses rekapitulasi suara belum usai.

"Biasanya proses rekap terkadang ada manipulasi, pergeseran suara. Itu jangan sampai terjadi," ujarnya.

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Ada Laporan Dugaan Politik Uang di Sumbawa NTB, Bawaslu RI Akan Tindak Lanjuti

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved