Rizieq Shihab Tersangka

Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, Begini Kondisi Kesehatan Rizieq Shihab

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan pihaknya terus memantau kesehatan Rizieq Shihab yang berada di balik jeruji besi.

Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Erik Sinaga
ISTIMEWA/Tribunnews.com
Polda Metro Jaya memastikan tetap memberikan hak dari tersangka kasus kerumunan massa di Petamburan yakni Muhammad Rizieq Shihab (MRS) saat menjalani pemeriksaan, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (12/12/2020). 

Kelima tersangka itu tidak ditahan lantaran dijerat Pasal 93 UU No 6 tahun 2008 tentang Kekarantinaan Kesehatan yang ancaman hukumannya di bawah lima tahun penjara.

"Pasal 93 ancamannya hanya satu tahun, nggak akan ditahan," jelas Yusri.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved