Natal dan Tahun Baru 2021
Cegah Kerumunan Jelang Malam Tahun Baru, Puluhan Kafe Ilegal di Cilincing Disegel
Penyegelan dilakukan lantaran puluhan kafe tersebut masih beroperasi dan menimbulkan kerumunan di tengah masa PSBB transisi.
Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino
TRIBUNJAKARTA.COM, CILINCING - Puluhan kafe ilegal di kolong jembatan RW 04 Kelurahan Cilincing, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara disegel petugas gabungan, Rabu (16/12/2020).
Penyegelan dilakukan lantaran puluhan kafe tersebut masih beroperasi dan menimbulkan kerumunan di tengah masa PSBB transisi.
Camat Cilincing Muhammad Andri mengatakan, ada 25 kafe illegal yang disegel dalam kegiatan ini.
"Penertiban ini kami lakukan untuk mencegah meningkatnya penyebaran Covid-19. Total ada 25 bangunan yang disegel," kata Andri saat dikonfirmasi.
Selain menyegel bangunan, petugas gabungan juga melakukan Penertiban Penggunaan Tenaga Listrik (P2TL) dan sambungan liar air bersih PAM AETRA pada puluhan bangunan tersebut.
Andri menambahkan, petugas juga memutuskan untuk menyegel 25 bangunan kafe untuk menghindari beroperasinya puluhan tempat hiburan malam tersebut saat malam pergantian tahun.
"Nanti kita akan menghadapi libur nasional Natal dan Tahun Baru yang bisa saja terjadi kerumunan apabila kafe masih beroperasi," ucap Andri.
Ditegaskan kepada para pemilik kafe bahwa setelah penertiban ini maka bangunan kafe tidak lagi boleh beroperasi.
Apabila beroperasi maka pemerintah akan memberikan sanksi tegas berupa denda maupun penutupan operasional.
Andri menambahkan, setelah 25 kafe di kolong jembatan RW 04 Kelurahan Cilincing, ke depannya petugas akan kembali menertibkan 24 kafe ilegal di Jalan Inspeksi Cakung Drain.