Masuk Jakarta Ada Persyaratan Khusus, Simak Penjelasan Tentang Rapid Test Antigen

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bakal mewajibkan seluruh masyarakat yang ingin masuk ibu kota menjalani rapid test antigen atau tes rapid antigen.

Editor: Wahyu Septiana
TRIBUNJAKARTA.COM/EGA ALFEDA
Rapid test area kedatangan domestik dan di SMMILE Center Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Rabu (16/12/2020). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bakal mewajibkan seluruh masyarakat yang ingin masuk ibu kota menjalani rapid test antigen atau tes rapid antigen. 

Perlu menjadi pemahaman bersama, pemeriksaan rapid test antibodi dan atau rapid test antigen hanya merupakan screening awal.

Jadi, hasil pemeriksaan rapid test antibodi atau rapid test antigen harus tetap dikonfirmasi dengan menggunakan RT-PCR.

Baca juga: Garuda Indonesia Komentari Kebijakan Baru Pemerintah, Wisatawan Wajib Tes PCR Sebelum ke Bali

Harga rapid test antigen

Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, tes swab antigen tersedia mulai dari Rp 299.000.

Harga tersebut berlaku di startup kesehatan Halodoc.

Halodoc menghadirkan layanan Tes Swab Antigen sejak di awal Oktober setelah Badan Kesehatan Dunia (WHO) mengeluarkan rekomendasi penggunaan dua produk tes cepat antigen menggunakan metode swab pada 2 Oktober 2020.

Tes ini tersedia di Jakarta dan Surabaya dengan mengambil sampel dari cairan nasofaring dengan teknik swab untuk mendeteksi keberadaan antigen virus tertentu dengan hasil diagnosis yang cepat.

Baca juga: Cara Alami Atasi Bisulan, Kompres Air Hangat hingga Gunakan Minyak Jarak

"Akses bagi masyarakat untuk mendapatkan tes yang akurat dengan lebih cepat dan terjangkau menjadi salah satu strategi untuk mempercepat penanganan Covid-19 di Indonesia," ujar Chief Business Officer dan Cofounder Halodoc, Doddy Lukito, Jumat (6/11/2020).

Tes Swab Antigen di fasilitas drive thru Halodoc tersedia mulai dari Rp 299.000 dengan menggunakan produk Panbio dari Abbott dengan tingkat sensitivitas 91,4 persen dan spesifisitas 99,8 persen, khusus untuk virus Covid-19 dengan hasil yang bisa didapat dalam 60 menit.

Kemenhub akan melakukan kajian

Terkait diwajibkannya seluruh masyarakat yang ingin masuk ibu kota menjalani rapid test antigen atau tes rapid antigen, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan melakukan kajian.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan melakukan kajian terhadap kebijakan penumpang angkutan umum jarak jauh, yang harus menyertakan dokumen rapid test antigen.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi, menyebutkan saat ini pihaknya sedang melakukan pembahasan terkait kebijakan itu.

Baca juga: Cekcok Asmara dan Hubungan Gelap Suami Siri Dibalik Jasad Ibu Hamil Dibuang di Tol Jagorawi

Ia juga mengatakan, saat melakukan rapat bersama Kementerian Kesehatan pada Selasa (15/12/2020) belum membuahkan hasil.

"Saat ini soal harga rapid test jenis antigen ini, masih ditimbang oleh pemerintah dan kami akan tunggu soal harga tersebut," ucap Budi Setiyadi saat dikonfirmasi, Rabu (16/12/2020).

Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Apa Itu Rapid Test Antigen yang Disyaratkan Jika Ingin Keluar Masuk DKI Jakarta, Ini Penjelasannya,

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved