Penumpang Dilecehkan Tenaga Medis
Oknum Tenaga Medis Mesum ke Penumpang di Bandara Soekarno-Hatta Jalani Sidang Perdana
petugas rapid test mesum di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta jalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Tangerang hari ini, Rabu (16/12/2020).
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda
TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Masih ingat petugas rapid test cabul di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta?
Adalah EF sedang mengjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Tangerang.
Menjalani sidang perdana pada Rabu (16/12/2020), Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa EF dengan dua pasal berlapis.
Persidangan tersebut digelar secara tertutup untuk umum di Pengadilan Negeri Tangerang, dipimpin oleh ketua majelis hakim Hari Suptanto.
Sidang beragendakan pembacaan surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang yakni Adib Fachri.

"EF yang oknum tenaga medis rapid test di Bandara Soekarno-Hatta didakwa dua pasal berlapis yakni Pasal 378 KUHP dan Pasal 289 KUHP tentang pelecehan," tegas Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Kota Tangerang, Dapot Daniarma usai persidangan.
Ia menjelaskan pasal pertama yang didakwa soal penipuan.
EF terbukti mememeras korbannya seorang wanita berinisial LHI usai menjalani rapid test di Bandara Soekarno-Hatta sata hendak bertolak ke Nias.
Dimana, hasil rapid test LHI dinyatakan reaktif Covid-19.
rapid test
Terminal 3
Bandara Soekarno-Hatta
Pengadilan Negeri Tangerang
Jaksa Penuntut Umum
penipuan
pelecehan
Running News
Tenaga Kesehatan Mesum Jalani 32 Adegan Rekonstruksi di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta |
![]() |
---|
Polisi Tunggu Hasil Kejiwaan Oknum Tenaga Kesehatan Pelaku Pelecehan, Korban Lain Silahkan Lapor |
![]() |
---|
Jejak Cabul Tenaga Kesehatan Ngaku Dokter Korbannya Penumpang, Pernah Bawa Anak Orang 2018 |
![]() |
---|
Oknum Tenaga Kesehatan Pelaku Pelecehan di Bandara Soekarno-Hatta Hari Ini Menjalani Tes Kejiwaan |
![]() |
---|
Kasus Tenaga Medis Pelaku Pelecehan di Bandara, PT Angkasa Pura II: Lapor Jika Pernah Jadi Korban |
![]() |
---|