Antisipasi Virus Corona di DKI

Tolak Vaksinasi Siap-siap Didenda Rp 5 Juta, Masuk Jakarta Wajib Rapid Test Antigen

Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) tentang penanggulangan virus corona atau Covid-19, masyarakat yang menolak vaksinasi didenda

Editor: Wahyu Septiana
Freepik via Tribunnews.com
Ilustrasi Virus Corona. Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) tentang penanggulangan virus corona atau Covid-19, masyarakat yang menolak vaksinasi didenda 

TRIBUNJAKARTA.COM - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) tentang penanggulangan virus corona atau Covid-19.

Perda yang ditandatangani oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 12 November itu mendapat nomor Perda Nomor 2 Tahun 2020.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan siap memberi denda kepada masyarakat yang menolak vaksinasi Covid-19 di DKI Jakarta.

"Berbunyi (aturan) seperti itu, bagi siapa saja yang tidak mau sesuai dengan peraturan ketentuan, ada dendanya atau sanksinya di antaranya tidak mau divaksin, (bisa) didenda," ujar Ariza di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (16/12/2020).

Ariza menegaskan, tidak hanya mereka yang menolak vaksin saja yang bisa didenda.

Akan tetapi juga berlaku bagi mereka yang mencoba menghalang-halangi proses vaksinasi.

"Menghalangi vaksin juga dendanya bahkan Rp 5 juta sampai Rp 7 juta," ucap Ariza.

Baca juga: Ibu Hamil yang Mayatnya Dibuang di Tol Jagorawi Dibunuh dalam Bus

Adapun ancaman sanksi tersebut tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 yang mengatur beragam ketentuan penanganan Covid-19, termasuk sanksi bagi masyarakat yang tidak ikut berperan aktif dalam pencegahan penyebaran Covid-19.

Dalam Perda tersebut, ada beberapa masyarakat yang terancam pidana denda, di antaranya:

1. Menolak tes PCR

Dalam Bab X Ketentuan Pidana Pasal 29. Pasal itu menyebut masyarakat yang menolak untuk dilakukan test PCR akan dikenakan sanksi denda Rp 5 juta.

"Setiap orang yang dengan sengaja menolak untuk dilakukan Reverse Transcriptase Polymerase Chain Reaction atau Tes Cepat Molekuler, dan/atau pemeriksaan penunjang yang diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah)," tulis Perda tersebut.

Baca juga: Disembunyikan di Truk Kedondong, Polres Jakarta Barat Gagalkan Peredaran Ganja 173 Kg

2. Menolak vaksinasi

Dalam Pasal 30 juga dituliskan sanksi denda bagi setiap orang yang sengaja menolak vaksinasi Covid-19.

Mereka yang menolak akan dikenakan denda Rp 5 juta.

3. Bawa jenazah Covid-19 tanpa izin

Pasal selanjutnya, yaitu Pasal 31 Ayat 1, menyebutkan bahwa sanksi berlaku bagi masyarakat yang tanpa izin membawa jenazah berstatus Covid-19 dari fasilitas kesehatan.

Ancaman untuk pelanggaran ini tertuang dalam Pasal 31 ayat 2 dengan sanksi denda Rp 7,5 juta.

Baca juga: 9 Murid Laki-laki Jadi Korban Aksi Guru Bejat, Dirayu Main Game dan Selfie Setelah Dicabuli

4. Kabur dari tempat isolasi

Sanksi denda terakhir yang ditulis di Perda tersebut tertera di Pasal 32 untuk orang yang terkonfirmasi positif Covid-19 namun dengan sengaja meninggalkan fasilitas isolasi atau fasilitas kesehatan tanpa izin petugas.

"Dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah)," tulis Pasal 32.

Rapid Test Antigen

Dikutip dari Covid19.go.id, Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito, menjelaskan terkait Rapid Test Antigen.

"Rapid test antigen mendeteksi bagian luar virus, dengan sampel berupa mukus yang diambil melalui swab, sama seperti swab PCR (polymerase chain reaction)," jelas Wiku, Selasa (1/12/2020).

Dikutip dari Kompas.com, di Indonesia menggunakan dua jenis rapid test, yakni rapid test antibodi dan rapid test antigen.

Baca juga: Mengaku Tak Pegang Ditagih Iuran Listrik, Pria Ini Cekik dan Tusuk Petugas PLN karena Emosi

Pada rapid test antibodi, spesimen yang diperlukan untuk pemeriksaan ini adalah darah.

Pemeriksaan ini dapat dilakukan pada komunitas (masyarakat).

Sedangkan pada rapid test antigen, spesimen yang diperlukan untuk pemeriksaan ini adalah swab orofaring atau swab nasofaring.

Pemeriksaan ini dilakukan di fasilitas layanan kesehatan (Fasyankes) yang memiliki fasilitas biosafety cabinet.

Rapid test antigen digunakan untuk mendeteksi kasus orang dalam pemantauan (ODP) dan pasien dalam pengawasan (PDP) pada wilayah yang tidak mempunyai fasilitas pemeriksaan Reverse Transcriptase-Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) atau tidak mempunyai media pengambilan spesimen (Swab dan VTM).

Perlu menjadi pemahaman bersama, pemeriksaan rapid test antibodi dan atau rapid test antigen hanya merupakan screening awal.

Jadi, hasil pemeriksaan rapid test antibodi atau rapid test antigen harus tetap dikonfirmasi dengan menggunakan RT-PCR.

Baca juga: Cara Alami Atasi Bisulan, Kompres Air Hangat hingga Gunakan Minyak Jarak

Harga rapid test antigen

Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, tes swab antigen tersedia mulai dari Rp 299.000.

Harga tersebut berlaku di startup kesehatan Halodoc.

Halodoc menghadirkan layanan Tes Swab Antigen sejak di awal Oktober setelah Badan Kesehatan Dunia (WHO) mengeluarkan rekomendasi penggunaan dua produk tes cepat antigen menggunakan metode swab pada 2 Oktober 2020.

Tes ini tersedia di Jakarta dan Surabaya dengan mengambil sampel dari cairan nasofaring dengan teknik swab untuk mendeteksi keberadaan antigen virus tertentu dengan hasil diagnosis yang cepat.

Baca juga: Cara Alami Atasi Bisulan, Kompres Air Hangat hingga Gunakan Minyak Jarak

"Akses bagi masyarakat untuk mendapatkan tes yang akurat dengan lebih cepat dan terjangkau menjadi salah satu strategi untuk mempercepat penanganan Covid-19 di Indonesia," ujar Chief Business Officer dan Cofounder Halodoc, Doddy Lukito, Jumat (6/11/2020).

Tes Swab Antigen di fasilitas drive thru Halodoc tersedia mulai dari Rp 299.000 dengan menggunakan produk Panbio dari Abbott dengan tingkat sensitivitas 91,4 persen dan spesifisitas 99,8 persen, khusus untuk virus Covid-19 dengan hasil yang bisa didapat dalam 60 menit

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved