Curhat Unyil Buka Tabir Gelap Jasad Ibu Hamil di Tol Jagorawi, Stres Tapi Takut Dipenjara

Curhatan Unyil (20) membuka tabir gelap kasus kasus pembunuhan ibu hamil bernama Hilda Hidayah (22). Ia stres takut dipenjara.

TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA
Muhammad Qhairul Fauzi alias Unyil (20) saat digelandang ke Mapolsek Makasar, Jakarta Timur, Rabu (14/12/2020). Curhatan Muhammad Qhairul Fauzi alias Unyil (20) membuka tabir gelap kasus kasus pembunuhan Hilda Hidayah (22). 

Lokasi taman kota Tol Jagorawi dipilih karena sebagai sopir dan kernet mereka paham betul area sekitar sepi dan jauh dari permukiman warga.

Jasad Hilda ditemukan pada Minggu (7/12/2020) dalam keadaan sudah cukup membusuk oleh seorang warga yang sedang mencari burung love bird.

Kanit Reskrim Polsek Makasar Iptu Mochamad Zen mengatakan curhatan Unyil yang mengaku 'dihantui' Hilda diterima pada Senin (14/12/2020).

Bersama jajarannya dia bergegas menemui pihak keluarga Hilda yang menjalankan usaha warung makan di Terminal Kampung Rambutan.

"Saat kita tunjukkan apa korban punya pakaian seperti saat jasad ditemukan pihak keluarga langsung menangis dan membenarkan. Selanjutnya kita lakukan penyelidikan lebih lanjut," kata Zen.

Di hari yang sama informasi didapat, Unyil diringkus Tim Rajawali Polrestro Jakarta Timur di kawasan Cawang, Kecamatan Kramat Jati tanpa adanya perlawanan.

Tanpa butuh waktu lama Unyil buka mulut bahwa pelaku utama merupakan Indra yang kini sudah beralih pekerjaan sebagai sopir truk ekspedisi.

"Pihak keluarga juga membenarkan bahwa Indra ini sebelumnya sempat berpacaran dengan korban. Tapi pihak keluarga tidak setuju karena pelaku sudah berkeluarga," ujarnya.

Pada Rabu (16/12/2020) jajaran Unit Reskrim Polsek Makasar meringkus Indra di Kecamatan Harjosari, Semarang, Jawa Tengah tanpa adanya perlawanan berarti.

Beda dengan Unyil, Indra mengaku tidak 'dihantui' Hilda, hanya dia berdalih sempat ingin menyerahkan diri ke polisi karena menyesal membunuh korban.

"Enggak (dihantui). Awalnya mau menyerahkan diri, tapi enggak berani karena harus kerja menghidupi keluarga. Saya kan punya keluarga juga," kata Indra.

Jajaran Satreskrim Polrestro Jakarta Timur sebelumnya kesulitan mengungkap kasus karena tak menemukan identitas pada jasad dan ketiadaan CCTV di lokasi.

Sementara selebaran informasi orang hilang berisi ciri fisik Hilda yang disebar jajaran Unit Reskrim Polsek Makasar tidak diketahui pihak keluarga.

Identifikasi lewat sidik jari pun gagal karena Hilda belum melakukan perekaman pembuatan e-KTP, jasad Hilda sebelumnya dimakamkan sebagai Mr. X.

Indra dijerat pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, sementara Unyil pasal 338 KUHP, juncto 56 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved