Korban Mutilasi di Saluran Irigasi

Duga Pelaku Terinspirasi Game Online, Kuasa Hukum Yakin Pemutilasi Bebas Hukuman Mati Karena Ini

A (17) dikenakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Penulis: Kurniawati Hasjanah | Editor: Siti Nawiroh
TRIBUNJAKARTA.COM/YUSUF BACHTIAR
Rekonstruksi kasus mutilasi saat tersangka AYJ (17) membuang potongan tubuh berupa kaki korban Donny Saputra di Jalan Guntur sekat Stadion Patriot Bekasi, Rabu (16/12/2020).  

TRIBUNJAKARTA.COM - Manusia silver berinsial A (17) pemutilasi Donny Saputra (24) diyakini akan bebas dari hukuman mati meski dijerat pasal pembunuhan berencana.

A (17) dikenakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Ia diketahui membunuh dan memutilasi korban Donny Saputra.

"Pasal yang diterapkan, yaitu Pasal 340 KUH Pidana subsider Pasal 338, yaitu pembunuhan yang diawali dengan perencanaan. Ancaman hukuman maksimal hukuman mati," ucap Kanit I Subdit Resmob Polda Metro Jaya AKP Herman Edco Simbolon.

TONTON JUGA:

Meski demikian, status A yang masih di bawah umur dapat mempengaruhi vonis hakim dalam persidangan nanti.

Sebab, Undang-Undang tentang Perlindungan Anak mengatur keringanan hukuman untuk pelaku tindak pidana di bawah umur.

FOLLOW JUGA:

Bukti bahwa A merupakan korban kekerasan seksual juga bisa jadi dipertimbangkan dalam persidangan.

"Kami tetap proses sesuai hukum yang berlaku. Kalau keringanan itu ada, tapi itu ranah di pengadilan," tegas Herman.

Sementara itu pembina dan advokat Pusat Advokasi Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PAHAM), Evi Risna Yanti, selaku pendamping hukum pelaku, yang mendampinginya saat rekonstruksi di Bekasi Selatan, Bekasi, Rabu (16/12/2020) mengungkapkan keyakinannya.

Evi menjelaskan, status AYJ yang merupakan anak di bawah umur tentunya akan menjadi landasan untuk meringankan hukuman yang menjeratnya atas kasus pembunuhan tersebut.

Baca juga: Wanita Paruh Baya Meninggal di Kamar Mandi Indekos Tebet, Terkuak karena Bau Minyak Kayu Putih

"Karena kita melihat anak ini sebenarnya sudah mengaku ya, beliau sudah mengakui perbuatannya, kita akan meminta keringanan saja kepada majelis hakim mengingat dia masih usia muda," terangnya.

Menurut Evi, AYJ sejauh ini sudah mengakui perbuatannya dan menyesali apa yang telah dilakukan terhadap korban mutilasi bernama Donny Saputra (24).

FOLLOW JUGA:

Dari sudut pandangnya, AYJ bisa saja diringankan dengan pasal 340 atau 338 tentang pembunhan. Di mana ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

"Dia masih punya masa depan, mungkin maksimal 20 (tahun), mungkin karena dia anak-anak nanti akan dapat pengurangan," paparnya.

Ditambah dari pengalaman tersangka, selama ini dikenal sebagai pribadi yang baik dan tidak pernah membuat keributan apalagi berurusan dengan hukum.

Baca juga: Investigasi Insiden Laskar FPI, Ketua Komnas HAM Sebut Nuansa Politiknya Terasa Sekali

"Kemudian dia juga bukan anak yang terbiasa dengan membuat keonaran keributan di lingkungan tempat tinggalnya," ucap Evi.

Lebih lanjut, A diduga terinspirasi melakukan mutilasi dari game online.

Evi Risnayanti Kuasa Hukum AYJ (17) tersangka kasus mutilasi di Bekasi. 
Evi Risnayanti Kuasa Hukum AYJ (17) tersangka kasus mutilasi di Bekasi.  (TRIBUNJAKARTA.COM/YUSUF BACHTIAR)

"Satu yang mungkin kami berpikir cukup berbahaya itu internet. Ketika dia memotong (memutilasi) itu, mungkin ada video, film, atau apa permainan game yang bisa (terinspirasi) dari situ. Dia belum cerita. Ini masih dugaan kami," kata Evi.

Evi menjelaskan, sosok pelaku adalah anak yatim piatu. Pelaku kehilangan orang tuanya sejak usia 10 tahun.

Baca juga: Kesaksian Laskar FPI dalam Rombongan Rizieq soal Penembakan, Sempat Berputar-putar di Karawang

"Memang sejak usia 10 tahun tidak punya bapak, kehilangan ibu, kemudian tidak tinggal sama keluarga," ujar Evi.

Di lingkungan tetangga, pelaku dinilai sebagai sosok yang cukup baik. Pelaku disebutnya tidak pernah berbuat onar.

Rekonstruksi Dilakukan 35 Adegan

Rekonstruksi kasus mutilasi di kediaman tersangka AYJ di Kampung Pulo Gede, Jakasampurna, Kota Bekasi, Rabu (16/12/2020).
Rekonstruksi kasus mutilasi di kediaman tersangka AYJ di Kampung Pulo Gede, Jakasampurna, Kota Bekasi, Rabu (16/12/2020). (TRIBUNJAKARTA.COM/YUSUF BACHTIAR)

Polda Metro Jaya menggelar rekonstruksi kasus mutilasi yang dilakukan tersangka AYJ (17) di di Kampung Pulo Gede, Jakasampurna, Kota Bekasi, Rabu (15/12/2020).

Rekonstruksi dilakukan dengan menghadirkan tersangka AYJ, adegan pertama bertempat di kediaman tersangka yang menjadi lokasi pembunuhan dan mutilasi jasad korban.

"Hari ini kita menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan, diperagakan sebanyak 35 adegan," kata Kanit I Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKP Herman Edco di Bekasi.

Herman menjelaskan, dalam kasus pembunuhan ini terdapat tujuh tempat kejadian perkara (TKP) berbeda sesuai keterangan tersangka.

Tetapi dalam pelaksanaan rekonstruksi, pihak kepolisian hanya melakukan di empat titik TKP untuk mempersingkat waktu.

"Adegan (peristiwa) dilakukan di tujuh TKP berbeda, tapi ada beberapa adegan dilakukan di tempat yang sama," ungkap Herman.

Ketujuh TKP diantaranya, rumah pelaku di Kampung Pulo Gede, Jakasampurna, Bekasi Barat. Lokasi ini menjadi tempat aksi pembunuhan dan mutilasi korban Donny Saputra (24).

Lalu TKP kedua berada di warung dekat kediaman tersangka, lokasi ini memperagakan adegan pelaku membeli kantung plastik untuk membungkus jasad korban.

Kemudian TKP ketiga adegan pembuangan potongan tubuh korban berada Saluran Irigasi Kali Mati di Jalan KH Noer Ali Kalimalang, Kelurahan Kayuringin Jaya, Kota Bekasi.

Selanjutnya TKP keempat berada di Jalan Gunung Gede Raya, Kayuringin Jaya di sebuah tempat pembuangan sampah sementara adegan pembuangan potongan lengan kiri korban.

TKP Keempat berada di tempat pembuangan sampah dekat SMPN 4 Kota Bekasi, memperagakan adegan pembuangan bagian kepala korban.

Serta TKP Kelima berada di Jalan Guntur dekat GOR Stadion Patriot, lokasi ini menjadi adegan pembuangan potongan kaki korban disebuah saluran air.

"Untuk TKP terakhir berada di Jalan Cipendawa, di sana merupakan adegan saat pelaku menjual sepeda motor milik korban, tetapi pada rekonstruksi kali ini kita lakukan di Polda Metro," terang Herman.

Sempat Diancam Korban Pakai Pisau

Adegan pertama dibuka saat korban Donny Saputra (24) tiba bersama tersangka di rumah yang menjadi tempat kejadian perkara (TKP) pada, Senin (7/12/2020) sekira pukul 00.30 WIB.

Keduanya masuk ke dalam rumah dan langsung tidur bersebelahan di karpet, pada adegan keempat ketika pelaku bangun mendapati celana yang dikenakan sudah dalam posisi melorot sampai ke lutut.

"Adegan keempat korban sudah berada di belakang pelaku," kata Herman saat membacakan adegan rekonstruksi.

Rekonstruksi pembunuhan mutilasi di Kampung Pulo Gede, Jakasampurna, Kota Bekasi, Rabu (15/12/2020).
Rekonstruksi pembunuhan mutilasi di Kampung Pulo Gede, Jakasampurna, Kota Bekasi, Rabu (15/12/2020). (TribunJakarta.com/Yusuf Bachtiar)

Kemudian pada adegan selanjutnya, korban Donny Saputra (24) mengajak pelaku untuk berhubungan sesama jenis tetapi ditolak.

"Kemudian korban mengancam pelaku menggunakan pisau dan mengiming-imingi uang agar mau diajak hubungan seksual sesama jenis," terang Herman.

Karena diancam, pelaku AYJ akhirnya mau melayani nafsu birahi korban.

"Setelah melakukan perbuatan seksual sesama jenis, korban tertidur di karpet dengan posisi miring kesamping," tuturnya.

Saat korban tidur, pelaku pergi ke kamar mandi untuk membersihkan diri. Setelah selesai, niat untuk menghabisi nyawa korban datang.

"Kemudian pelaku keluar dari kamar mandi sambil mengambil satu bilah golok bergagang kayu yang disimpan di dapur," tuturnya Herman.

Alasan Pelaku Mutilasi Jasad Korban

Tersangka kasus pembunuhan AYJ (17), sempat kebingungan saat melihat jasad Donny Saputra (24) yang tergeletak usai dihabisi menggunakan sebilah golok.

Tersangka kemudian memilih melakukan mutilasi tubuh korban menjadi lima bagian yakni, kepala, tubuh, sepasang kaki dan lengan kiri.

Hal ini diketahui saat adegan rekonstruksi yang berlangsung di kediaman tersangka yang menjadi lokasi pembunuhan Kampung Pulo Gede, Jakasampurna, Bekasi Barat, Rabu (16/12/2020).

Pada adegan kesembilan, saat pelaku mengambil sebilah golok dari dapur dan langsung menghujam perut korban yang saat itu tengah tidur.

"Pelaku menusukkan golok tersebut dengan menggenggam kedua tangan miliknya ke arah perut korban Donny," Kata Kanit  I Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKP Herman Edco di Bekasi.

Tersangka yang kalap terus menghujani korban dengan sabetan golok ke arah wajah, kepala, leher dan menusuk bagian dada sebanyak empat kali.

"Setelah korban dipastikan sudah tidak bernyawa, pelaku duduk sambil memainkan ponsel milik korban," ungkap Herman.

Rekonstruksi pembunuhan mutilasi di Kampung Pulo Gede, Jakasampurna, Kota Bekasi, Rabu (15/12/2020).
Rekonstruksi pembunuhan mutilasi di Kampung Pulo Gede, Jakasampurna, Kota Bekasi, Rabu (15/12/2020). (TribunJakarta.com/Yusuf Bachtiar)

Sambil bermain ponsel, pelaku memikirkan cara membuang jasad korban yang tergeletak di hadapannya.

"Lalu setelah tubuh korban apabila diangkat sangat berat, pelaku berinisiatif untuk memotong motong bagian tubuh korban," ujar Herman saat membacakan adegan rekonstruksi.

Mutilasi dilakukan pelaku menggunakan sebilah golok, diawali dari sepasang kaki, dilanjut memotong lengan kiri dan terakhir bagian leher yang menyebabkan bagian kepala putus.

Setelah berhasil memotong tubuh korban menjadi lima bagian, korban membeli plastik warna hitam untuk membungkus potongan tubuh tersebut.

Pelaku Dapat Pendampingan KPAD Bekasi

Remaja A (17) mendapatkan pendampingan hukum dari KPAD Bekasi setelah membunuh dan memutilasi pegawai minimarket, Donny Saputra (24) di Bekasi Selatan, Kota Bekasi.

"Kita lakukan pendampingan psikologi, kita bawa tim ke depan untuk proses hukum dengan pendekatan hukum dan psikologi," terang Komisioner Bagian Hukum KPAD Bekasi Novrian.

FOLLOW JUGA:

Novrian menilai, kasus mutilasi di Bekasi memiliki keunikan karena adanya beberapa kekerasan seksual yang melatarbelakanginya.

Baca juga: Presiden Jokowi Buka Suara Soal FPI, Rocky Gerung: Publik Menunggu Sesuatu yang Bijak

Tak hanya itu, KPAD juga akan memberikan pendampingan hukum kepada pelaku yang masih di bawah umur.

KPAD Bekasi akan mengumpulkan saksi yang bisa meringankan pelaku.

Saksi yang sudah diwawancarai oleh pihak KPAD antara lain teman pelaku. Pelaku diungkapkan memiliki kepribadian yang baik.

"Dari hasil wawancara ada beberapa saksi yang meringankan dan sedang kami kumpulkan saksinya. Dari teman pelaku, gimana kesehariannya sehingga kita dapat info yang komprehensif. Salah satu memang kepribadian pelaku berdasarkan pengamatan kami di lapangan emang anaknya baik," ucap Novrian. (TRIBUNJAKARTA/KOMPAS) (*)

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved