Antisipasi Virus Corona di DKI

Luhut Minta WFH 75 Persen, Gubernur Anies Hanya Batasi Operasional Kantor Sampai Pukul 19.00 WIB

Demi mencegah penularan Covid-19 saat masa Natal 2020 dan Tahun Baru 2021, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memperketat sejumlah aturan.

Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Wahyu Aji
KOMPAS.com/JESSI CARINA
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Menteri Koordinator bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan di acara Konsultasi Nasional HKBP 2018 di Pulogebang, Selasa (10/7/2018). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Demi mencegah penularan Covid-19 saat masa Natal 2020 dan Tahun Baru 2021, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memperketat sejumlah aturan.

Aturan ini tertuang dalam Seruan Gubernur (Sergub) nomor 17 tahun 2020 tentang Pengendalian Kegiatan Masyarakat Dalam Pencegahan Covid-19 Pada Masa Libur Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.

Peraturan ini mulai berlaku sejak 18 Desember 2020 sampai 8 Januari 2021 atau selama masa libur Natal dan tahun baru.

Dalam aturan yang dibuatnya, mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini membatasi jam operasional perkantoran dan tempat usaha.

"Pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab perkantoran atau tempat kerja untuk menerapkan batasan jam operasional paling lama pukul 19.00 WIB," kata Anies dalam seruan itu dikutip TribunJakarta.com, Kamis (17/12/2020).

Meski membatasi jam operasional perkantoran, ternyata Anies tak mengubah aturan terkait jumlah pegawai yang bekerja di kantor.

Ia tetap menerapkan aturan maksimal 50 persen karyawan bekerja di kantor, sama seperti yang diterapkan saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masa transisi ini.

"Menerapkan batasan kapasitas jumlah orang paling banyak 50 persen yang  bekerja di kantor," tuturnya. 

Keputusan Anies tak mengurangi jumlah pegawai yang boleh bekerja di kantor ini tentu bertentangan dengan perintah Wakil Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN) Luhut Binsar Pandjaitan.

Selain meminta membatasi jam operasional perkantoran, Luhut juga meminta Anies memperketat aturan kerja dari rumah atau work from home (WFH) hingga 75 persen.

Selain itu, Luhut meminta Anies meneruskan kebijakan pembatasan jam operasional di pusat perbelanjaan, tempat hiburan, dan tempat makan. 

“Saya juga minta Pak Gubernur untuk meneruskan kebijakan membatasi jam operasional hingga pukul 19.00 WIB dan membatasi jumlah orang berkumpul di tempat makan, mal, dan tempat hiburan,” ujar Luhut dikutip dari siaran pers di laman resmi Kemenkomarves, Selasa (15/12/2020).

Agar kebijakan tersebut tidak membebani penyewa tempat usaha di mal, Luhut meminta pemilik pusat perbelanjaan memberikan keringanan biaya sewa dan service charge kepada para tenant (penyewa).

“Skema keringanan penyewaan dan service charge (biaya layanan) agar disetujui bersama antar pusat perbelanjaan dan tenant. Contoh di antaranya prorate, bagi hasil, atau skema lainnya,” ujar Luhut.

Selain DKI Jakarta, Luhut menyebut ada tujuh provinsi lain yang mengalami kenaikan kasus Covid-19 yakni Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, Sumatera Utara, Bali, dan Kalimantan Selatan.

Untuk Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur, Luhut meminta optimalisasi pemanfaatan isolasi terpusat, memperkuat operasi yustisi untuk memastikan pelaksanaan isolasi terpusat dan protokol kesehatan 3M (mencuci tangan, memakai masker, dan menjaga jarak).

“Pemerintah daerah saya minta juga mengetatkan pembatasan sosial berdasarkan konteks urban dan suburban/rural,” ucap dia. 

Dalam konteks urban/perkotaan, kata dia, pemerintah daerah diminta untuk mengetatkan implementasi WFH dan pembatasan jam operasi tempat makan, hiburan, mal sampai pukul 20.00 WIB.

Sementara itu, untuk di wilayah pedesaan, pemerintah daerah diminta untuk memperkuat implementasi pembatasan sosial berskala mikro dan komunitas.

Terakhir, untuk wilayah Provinsi Bali dan lainnya, Luhut berpesan agar ada pengetatan protokol kesehatan di rest area, hotel, dan tempat wisata.

Luhut mengatakan, wisatawan yang akan naik pesawat ke Bali wajib melakukan tes swab PCR pada H-2 sebelum penerbangan ke Bali.

Kemudian, wisatawan yang menempuh jalur darat diwajibkan melakukan tes cepat antigen pada H-2 sebelum perjalanan darat masuk ke Bali.

Untuk mengatur mekanismenya, Luhut meminta Menteri Kesehatan, Kepala BNPB, dan Menhub untuk segera mengatur prosedurnya.

“Saya minta SOP untuk penggunaan rapid test antigen segera diselesaikan,” ucap Luhut.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved