Pengunjung Bawa Heroin, Izin Usaha Diskotek Kilo Kitchen Jakarta Selatan Dicabut

Diskotek Kilo Kitchen di Jalan Gunawarman, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, ditutup permanen pada Kamis (17/12/2020).

Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Erik Sinaga
TribunJakarta/Annas Furqon Hakim
Diskotek Kilo Kitchen di Jalan Gunawarman, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, ditutup permanen pada Kamis (17/12/2020). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Diskotek Kilo Kitchen di Jalan Gunawarman, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, ditutup permanen pada Kamis (17/12/2020).

Penutupan Kilo Kitchen dilakukan oleh petugas Satpol PP dan Dinas Pariwisata DKI.

Kasatpol PP DKI Arifin mengatakan penutupan permanen Kilo Kitchen adalah tindak lanjut dari temuan narkoba saat jajaran Polda Metro Jaya menggelar inspeksi mendadak (sidak).

"Beberapa hari yang lalu pada saat dilakukan pengawasan, kedapatan ada beberapa pengunjung yang ada di tempat ini positif menggunakan narkoba dan juga ditemukan barangnya," kata Arifin di lokasi.

Menurut Arifin, Kilo Kithcen telah melanggar Pasal 54 Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 18 Tahun 2018.

"Nah oleh karena itu, sesuai ketentuan Peraturan Gubernur Nomor 18 Tahun 2018 di Pasal 54, di situ dikatakan apabila ada tempat-tempat industri pariwisata yang kedapatan ada penggunaan narkoba, maka tindakannya yang dilakukan adalah pencabutan izin usaha," ujar dia.

Dengan kata lain, Kilo Kitchen ditutup secara permanen dan tidak boleh melakukan aktivitas sejenis.

Sebelumnya, Tim Pemburu Covid-19 Polda Metro Jaya menemukan tempat usaha yang melanggar protokol kesehatan di masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi.

Bahkan, saat menggelar razia di Kilo Kitchen di Jalan Gunawarman, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, salah satu pengunjung kedapatan membawa narkoba.

Baca juga: AC Milan Ukir Rekor Baru Usai Imbang Kontra Genoa, 14 Laga Berturut-turut Cetak Minimal 2 Gol

Baca juga: Bansos Covid-19 Diberikan Dalam Bentuk BLT, Wagub DKI: Penerima Manfaat Berkurang

Baca juga: Sejumlah Perguruan Tinggi Swasta di Jakarta Ditunjuk Sebagai Satgas Edukasi Perubahan Perilaku

"Kita menemukan pelanggaran narkotika, di tempat diskotek Kilo," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa dalam keterangannya, Minggu (13/12/2020).

Mukti menjelaskan, seorang pengunjung diskotek tertangkap sedang membawa narkoba jenis heroin.

"Tertangkap satu orang membawa heroin, lima orang lainnya dinyatakan positif menggunakan narkoba," ujar dia. 

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved