Pilkada Kota Tangsel
Sah, KPU Tetapkan Suara Benyamin-Pilar Tertinggi di Pilkada Tangsel, Paslon 1 Tak Mau Tanda Tangan
Paslon 1 tak mau tanda tangan, Benyamin Davnie-Pilar Saga Ichsan, memperoleh suara tertinggi di Pilkada Kota Tangerang Selatan.
Penulis: Jaisy Rahman Tohir | Editor: Wahyu Septiana
Laporan Wartawan TribunJakarta.com Jaisy Rahman Tohir
TRIBUNJAKARTA.COM, SERPONG - Hasil rapat pleno rekapitulasi suara Pilkada Tangerang Selatan (Tangsel) 2020 telah diketuk palu bahwa pasangan calon (paslon) nomor urut 3, Benyamin Davnie-Pilar Saga Ichsan, memperoleh suara tertinggi.
Setelah hujan interupsi dan rapat yang berlarut-larut, akhrinya hasil rekapitulasi suara pun ditetapkan pada pukul 09.40 WIB, Kamis (17/12/2020).
"Pleno Alhamdulillah kita mulai kemarin ya Hari Rabu dan hari ini, jam 09.40 WIB kita sudah bisa menetapkan perolehan hasil dari rapat terbuka rekapitulasi pemilihan wali kita dan wakil wali kota Tangerang Selatan tahun 2020," ujar Pelaksana tugas KPU Tangsel, M. Taufiq MZ.
Taufiq mengungkapkan, total 594.711 suara dari 2.963 TPS di Tangsel yang telah direkapitulasi, Benyamin-Pilar mendapat perolehan tertinggi dengan 235.734 suara.
Sedangkan paslon nomor 1, Muhamad-Rahayu Saraswati Djojohadikusumo memperoleh 205.309 suara, dan paslon nomor 3, Siti Nur Azizah-Ruhamaben, hanya memperoleh 134.682 suara.
Taufiq mengungkapkan, saksi paslon 1 tidak mau menandatangani hasil penetapan suara tersebut.
"Rapat berjalan baik dan seluruhnya menerima kecuali saksi pasangan calon nomor urut 1, tidak menandatangani."
Baca juga: PSI Sumbangkan Seluruh Gaji Anggota DPRD Se-Indonesia untuk Bantu Penanganan Covid-19
"Tentu itu hak ya meskipun penandatanganan saksi tidak mempengaruhi keabsahan berita acara, tapi kita menghargai itu hak, pilihan mereka," paparnya.
Kendatipun begitu, Taufiq menyatakan bahwa ketetapan tetap tidak akan berubah.
Terkait alasan menolak menandatangani hasil suara, pihak paslon nomor 1 mempermasalahkan sejumlah proses administrasi dan hal di luar proses rekapitulasi, seperti dugaan politik uang dan netralitas ASN.
"Alasannya bahwa tidak menerima proses terkait administrasi maupun telah disampaikan di forum itu terkait netralitas ASN, money politic dan seterusnya, tentu itu ranah yang lain," pungkasnya.

Setelah pleno itu, Benyamin-Pilar belum sepenuhnya resmi menjadi pimpinan Tangsel.
Masih ada rantan waktu untuk paslon lain menggugatnya ke Mahkamah Konstitusi sampai Selasa (29/12/2020).