Natal dan Tahun Baru 2021
Ikuti Arahan Luhut, Mulai Hari Ini Restoran dan Mal di Tangsel Tutup Jam 19.00 WIB
Wakil Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie, mengatakan, tiga lokasi itu wajib tutup pada pukul 19.00 WIB.
Penulis: Jaisy Rahman Tohir | Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan TribunJakarta.com Jaisy Rahman Tohir
TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG SELATAN - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) memberlakukan kebijakan pembatasan jam operasional pusat keramaian, restoran dan mal.
Wakil Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie, mengatakan, tiga lokasi itu wajib tutup pada pukul 19.00 WIB.
Sementara, kebijakan itu akan mulai diberlakukan hari ini, Jumat (18/12/2020) sampai Jumat (8/1/2021) mendatang.
Baca juga: Wali Kota Tangsel Airin: 18 Desember sampai 8 Januari Mal dan Tempat Kuliner Tutup Pukul 19.00 WIB
"Kemudian juga rumah makan, pusat keramaian, mal, itu tutup jam 19.00 WIB malam, mulai tanggal 18 sampai awal Januari, nanti dievaluasi lagi," ujar Benyamin saat dikonfirmasi.
Kebijakan tersebut merupakan bagian dari antisipasi penularan Covid-19 pada masa libur panjang Natal 2020 dan tahun baru 2021.
Warga Tangsel juga diminta untuk mengurangi kegiatan di luar rumah, khususnya pada malam tahun baru yang identik dengan keramaian.
"Kalau untuk masyarakat diminta untuk membatasi diri kegiatan," ujarnya.
Keputusan tersebut mengikuti arahan Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan.
Luhut meminta wilayah Jabotabek untuk menerapkan pembatasan jam operasional pusat keramaian hanya sampai pukul 19.00 WIB.
Selain itu, Tangsel juga belum keluar dari zona merah risiko penularan Covid-19.