Terjerat Pasal Berlapis, Begini Penyesalan Suami Siri Bunuh Ibu Hamil yang Jasadnya Dibuang di Tol
Polisi akhirnya berhasil mengungkap pembunuh ibu hamil yang jasadnya dibuang di pinggir Jalan Tol Jagorawi, Makasar.
Penulis: Kurniawati Hasjanah | Editor: Kurniawati Hasjanah
"Unyil ini ditangkap Tim Rajawali, dia merupakan kernet dari bus yang dikemudikan Indra, pelaku utama pembunuhan. Dari keterangan Unyil lalu kita tangkap Indra," sambung Saiful.
Kasus pembunuhan Hilda baru terungkap karena saat ditemukan tidak ada identitas yang melekat pada korban, upaya identifikasi lewat sidik jari pun gagal.
Baca juga: Tak Siap Lihat Anak Patah Hati, Ruben Onsu Beri Pesan Bijak ketika Betrand Peto Mulai Naksir Cewek
Penyesalan Indra
Hendra Supriyatna alias Indra mengaku menyesali perbuatannya yang telah menghabisi nyawa Hilda Hidayah (22) pada 3 April 2019.
Ia merasa kesal karena Hilda terus meminta hubungan diresmikan secara hukum negara sejak usia kehamilan lima bulan.
Kendati telah tinggal satu atap di Cikarang, Indra tegas menolak meresmikan hubungan mereka karena telah memiliki istri dan anak sebelumnya.
"Dari hati yang paling dalam saya mohon maaf, sudah lama saya menyesal. Untuk keluarga Hilda Hidayah saya mohon maaf yang sebesar-besarnya. Maafin saya," kata Indra di Mapolsek Makasar, Jakarta Timur, Rabu (16/12/2020).
Baca juga: Punya Suami Konglomerat, Begini Pengorbanan Nia Ramadhani Jadi Penari Kostum Boneka Demi Mikhayla
Indra yang saat kejadian bekerja sebagai sopir bus Mayasari P9BC rute Kampung Rambutan-Cikarang mengaku sempat terniat menyerahkan diri ke polisi.
Tetapi niat itu diurungkannya karena memiliki tanggungan keluarga.
Dia juga mengaku berusaha menutupi perbuatannya dengan cara mengubur jasad Hilda di taman kota Tol Jagorawi, pun jasad hanya setengah terkubur.
"Enggak terkubur sepenuhnya karena waktu itu buru-buru, sudah malam. Kalau bekas injakan di punggung itu enggak sengaja, pas mau bawa dari Cikarang ke lokasi jasadnya mau jatuh ke tangga (bus), jadi ditahan (diinjak)," ujarnya.
Terjerat pasal berlapis
Jajaran Unit Reskrim Polsek Makasar memastikan kedua pelaku pembunuhan Hilda Hidayah (22) pada 3 April 2019 silam mendapat ganjaran atas perbuatannya.
Meski untuk sementara kedua pelaku yang membuang lalu mengubur jasad Hilda di taman kota Tol Jagorawi, Kecamatan Makasar hanya dikenakan pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.
Pelaku yakni, Hendra Supriyatna alias Indra (38) dan Muhammad Qhairul Fauzi alias Unyil (20) berpeluang tak hanya menghabiskan 15 tahun di penjara sebagaimana ancaman maksimal pasal 338 KUHP.