Dibantu Kernet Bus, Terungkap Cara Indra Hapus Jejak Usai Habisi Istri Siri yang Hamil 9 Bulan

Terungkap cara Indra hilangkan jejak usai habisi nyawa istri siri yang hamil sembilan bulan.

Penulis: Muji Lestari | Editor: Wahyu Aji
TribunJakarta.com/Bima Putra
Mayat perempuan misterius alias Mrs X ditemukan terkubur ala kadarnya di taman kota Tol Jagorawi, Kelurahan Kebon Pala, Kecamatan Makasar, Jakarta Timur. Foto diambil Minggu (7/4/2019). Belakangan terungkap Mrs X adalah Hilda Hidayah (22), istri muda Hendra Supriyatna alias Indra (38) yang saat dibunuh sedang hamil tua. Terbaru, Polres Makasar dan Tim Rajawali Polres Metro Jakarta Timur menangkap Indra dan temannya Unyil, Rabu (16/12/2020). (Inset) Indra (kanan) didampingi Unyil (kiri) di Polsek Makasar, Kamis (17/12/2020). 

"Saya enggak kuat, stres. Tapi mau nyerahin diri juga enggak berani, takut dipenjara," ujar Unyil saat dihadirkan di Mapolsek Makasar, Jakarta Timur, Rabu (14/12/2020).

Unyil juga mengaku selama ini terus dihantui oleh arwah korban.

"Saya dihantui terus sama arwah korban. Saya minta maaf sama korban," imbuh dia.

Sehari-hari, Unyil menjadi kernet bus angkutan umum berpelat B 7069 IV rute Kampung Rambutan-Cikarang yang disopiri oleh Indra.

Unyil ikut membantu mengangkat mayat korban saat hendak dikuburkan.

"Saya pegang tangannya. Tapi yang menggali tanah untuk lokasi nguburnya, si Indra. (Korban Hilda, red) Dikubur malam-malam," terang Unyil.

Baca juga: Walk Out Berjamaah Anggota DPRD DKI Saat PSI Pidato Dicurigai karena Kritisi Rencana Naik Gaji

Memohon Tak dihukum Mati

Indra hanya bisa tertunduk lesu saat dihadirkan dalam gelar perkara pembuangan mayat perempuan hamil di taman kota Tol Jagorawi, Kecamatan Makasar, Jakarta Timur

Nyalinya seolah ciut tatkala mendengar ia bisa dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana karena membunuh Hilda Hidayah, yang tak lain adalah istri sirinya.

Indra menyesal dan berdalih sempat berniat menyerahkan diri ke polisi usai membunuh Hilda yang sedang hamil sembilan bulan pada 3 April 2019 silam.

Tak ingin dihukum mati, Indra berharap penyidik Unit Reskrim Polsek Makasar tak menjeratnya dengan pasal tersebut.

Sebab pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana ancaman hukumannya meliputi hukuman mati bagi pelaku.

Indra bahkan memohon kepada polisi agar ia tidak dijatuhi hukuman mati.

"Ya enggak mau Pak, jangan dihukum mati," kata Indra di Mapolsek Makasar, Jakarta Timur, Kamis (17/12/2020).

Harapannya tak dijerat pasal 340 KUHP disampaikan tak sampai lima menit setelah Kapolsek Makasar Kompol Saiful Anwar menjelaskan pasal untuk Indra.

Baca juga: Misteri Pendaratan Helikopter di Depok Terungkap, Penumpang Resmikan Restoran Bonello di Depok

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved