Pembunuhan Hilda Hidayah Sudah Direncanakan, Indra Terancam Dihukum Mati
Polisi mendapati pembunuhan yang dilakukan Indra kepada Hilda Hidayah terencana, sebelumnya polisi menjerat pasal 338 KUHP hukuman 15 tahun penjara
Penulis: Bima Putra | Editor: Wahyu Septiana
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, MAKASAR - Harapan keluarga besar Hilda Hidayah (22) agar Hendra Supriyatna alias Indra (38) dihukum mati karena sudah membunuh Hilda tampaknya bakal terwujud.
Meski di awal pemeriksaan Indra yang merupakan suami siri Hilda dijerat pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kanit Reskrim Polsek Makasar Iptu Mochamad Zen mengatakan pihaknya mendapati pembunuhan yang dilakukan Indra pada 3 April 2019 silam terencana.
"Akan dijerat pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana juga, tapi untuk penetapan pasal kita harus gelar perkara dulu," kata Zen saat dikonfirmasi di Jakarta Timur, Minggu (20/12/2020).
Bila mengacu hukuman dalam pasal 340 KUHP, pasal ini sesuai dengan harapan keluarga besar Hilda karena mengatur ancaman hukuman mati.
Atau pidana penjara seumur hidup, atau selama rentan waktu tertentu, paling lama dua puluh tahu penjata bagi pelaku pembunuhan berencana.
"Pelaku mengaku saat awal bertengkar dengan korban di bus dia memindahkan balok kayu pintu pengganjal bus dari depan ke belakang bus lokasi mereka bertengkar," ujarnya.
Baca juga: Ada Kabar BLT Subsidi Gaji Karyawan Diperpanjang hingga 2021, Ini Penjelasan Menaker Ida Fauziyah
Zen menuturkan Indra sudah lama kesal dengan Hilda yang saat kejadian hamil sembilan bulan anaknya karena kerap meminta dinikahi secara hukum.
Sejak hamil lima bulan Hilda meminta Indra yang saat itu masih bekerja sebagai sopir bus Mayasari rute Kampung Rambutan-Cikarang menikahinya.
Tapi selalu ditolak dengan alasan Indra sudah lebih dulu memiliki istri dan anak, penolakan ini membuat Indra dan Hilda kerap bertengkar.
"Menggunakan balok yang dipindahkan sebelumnya itu pelaku memukul kepala korban sebanyak tiga kali. Dia ini juga sempat mencekik korban dalam bus," tuturnya.

Jasad Hilda lalu dibuang di taman kota Tol Jagorawi, Kecamatan Makasar dengan bantuan kernet bus, Muhammad Qhairul Fauzi alias Unyil (20).
Baru pada 7 April 2019 jasad Hilda ditemukan dalam keadaan setengah terkubur dan sudah membusuk sehingga tak bisa dikenali secara wajah.
"Dalam waktu dekat akan segera kita lakukan gelar perkara di Polres. Nanti dari gelar perkara itu ditentukan apa pembunuhan terencana atau bagaimana," lanjut Zen.