Perkara Surat Jalan Palsu Djoko Tjandra
Belum Tentukan Sikap Vonis 2,5 Tahun Penjara, Kubu Djoko Tjandra: Harus Dalam Kondisi Tenang
Menanggapi vonis 2 tahun 6 bulan penjara yang dijatuhkan, anggota tim kuasa hukum Djoko Tjandra, Gabriel Mahal mengatakan pihaknya masih perlu waktu
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, CAKUNG - Djoko Tjandra dan tim kuasa hukumnya belum menentukan sikap terhadap putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam kasus surat jalan palsu.
Menanggapi vonis 2 tahun 6 bulan penjara yang dijatuhkan, anggota tim kuasa hukum Djoko Tjandra, Gabriel Mahal mengatakan pihaknya masih perlu waktu pikir-pikir.
"Tentu banyak hal yang harus dipertimbangkan juga kan, tidak bisa langsung memutuskan itu. Orang kan harus memutuskan dalam keadaan yang tenang," kata Gabriel di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (22/12/2020).
Gabriel mengatakan menghargai putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang menjatuhkan vonis lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dia menilai kliennya yang saat kejadian berstatus buronan kasus hak tagih Bank Bali tahun 1999 tak bersalah dalam kasus surat jalan palsu ini.
"Saya melihat bahwa tidak melihat ada pemalsuan secara langsung. Bahwa yang dia minta hanya mengurus saja, ada pihak-pihak yang berinisiatif membuat surat palsu," ujarnya.
Pihak berinisiatif dimaksud Anita Kolopaking yang saat kejadian diminta Djoko mengurus pengajuan peninjauan kembali (PK) di Mahkamah Agung.
Namun untuk mengurus PK atas vonis hak tagih Bank Bali dia harus hadir langsung, sementara saat itu dia berstatus buronan yang tak bebas melakukan perjalanan.
Selain Anita, Brigjen Prasetijo Utomo juga dianggap membuat surat jalan palsu agar Djoko Tjandra dapat melakukan perjalanan dari Jakarta ke Pontianak.
Majelis Hakim memberi waktu kepada Djoko dan JPU yang juga menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari sebelum menentukan langkah hukum mereka.
Baca juga: Divonis Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa, Begini Reaksi Djoko Tjandra
Baca juga: Hari Ibu 2020 : Imam Budi Hartono Kenang Sosok Emak yang Mengajarkan Segalanya
Baca juga: Kemenhub keluarkan Aturan, Liburan Pakai Mobil Pribadi Tak Wajib Tes Antigen
"Belum menentukan sikap, membicarakan lebih dulu bagaimana maunya klien," tutur Gabriel.
Vonis dua tahun enam bulan penjara sendiri lebih berat dari tuntutan JPU yang pada sidang tuntutan sebelumnya meminta Djoko divonis dua tahun penjara.
Pun pasal yang disangkakan dalam kasus ini sama, yakni Djoko pasal 263 ayat 1 KUHP tentang Pemalsuan Surat, juncto 55 ayat KUHP, juncto pasal 64 KUHP.
Djoko Tjandra
Pengadilan Negeri Jakarta Timur
surat jalan palsu
Jaksa Penuntut Umum
Anita Kolopaking
kasus hak tagih Bank Bali tahun 1999
buronan
Brigjen Prasetijo Utomo
Running News
Djoko Tjandra Cs Divonis Lebih Berat dari Tuntutan, Begini Pendapat Jaksa |
![]() |
---|
Tidak Akui Perbuatan, Brigjen Prasetijo Utomo Divonis Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa |
![]() |
---|
Divonis Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa, Begini Reaksi Djoko Tjandra |
![]() |
---|
Lebih Berat dari Tuntutan, Djoko Tjandra Divonis 2,5 Tahun Penjara Terkait Surat Jalan Palsu |
![]() |
---|
Jelang Sidang Vonis Kasus Surat Jalan Palsu, Djoko Tjandra Pasrah |
![]() |
---|