Djoko Tjandra Cs Divonis Lebih Berat dari Tuntutan, Jaksa Hargai Putusan Hakim

Dalam sidang putusan hari ini, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Muhammad Sirat menyatakan ketiga terdakwa bersalah.

Penulis: Bima Putra | Editor: Muhammad Zulfikar
TribunJakarta/Bima Putra
Djoko Tjandra saat menjalani sidang putusan kasus surat jalan palsu di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (22/12/2020). Djoko Tjandra divonis 2 tahun enam bulan penjara 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, CAKUNG - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus surat jalan palsu Djoko Tjandra belum menentukan sikap atas vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Meski tiga terdakwa yakni, Djoko Tjandra, Anita Kolopaking, dan Brigjen Prasetijo Utomo divonis lebih berat dari tuntutan, JPU menyatakan masih pikir-pikir.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur pun memberi waktu tujuh hari bagi JPU sebelum menentukan apa akan melakukan banding atau menerima vonis.

Dikonfirmasi apa puas dengan vonis, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Ahmad Fuady tak memberi jawaban gamblang.

"Kami menghargai putusan hakim," kata Ahmad saat dikonfirmasi di Cakung, Jakarta Timur, Selasa (22/12/2020).

Dia juga tak menjawab pasti alasan JPU yang beranggotakan Jaksa Kejaksaan Negeri Jakarta Timur dan Kejaksaan Agung ini masih pikir-pikir.

Ahmad hanya menuturkan sikap pikir-pikir tersebut merupakan bentuk menggunakan hak sebagai JPU dalam proses peradilan, sebagaimana yang diberikan.

"Menggunakan haknya, kita lihat dulu (mengajukan banding atas putusan atau tidak)," ujarnya.

Baca juga: Wali Kota Bekasi Berharap Perda Tentang Denda Protokol Kesehatan Segera Disahkan

Baca juga: Bertambah 1.311 Pasien, Kasus Covid-19 di DKI Jakarta Tembus 165.888

Dalam sidang putusan hari ini, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Muhammad Sirat menyatakan ketiga terdakwa bersalah.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis 2 tahun 6 bulan penjara terhadap Djoko Tjandra atau lebih berat dari tuntutan, yakni 2 tahun.

Brigjen Prasetijo Utomo dijatuhi hukuman tiga tahun penjara, putusan tersebut lebih berat dibanding tuntutan JPU yakni hukuman 2 tahun 6 bulan penjara.

Sementara Anita Kolopaking dijatuhi vonis 2,5 tahun penjara atau lebih berat dari tuntutan JPU yang dalam sidang sebelumnya menuntut 2 tahun penjara.

Terhadap Djoko Tjandra hal memberatkan bahwa dia bersatus buronan kasus hak tagih Bank Bali tahun 1999 saat melakukan perjalanan pada Juni 2020 lalu.

Lalu surat bebas Covid-19 yang dibuat di RS Polri Kramat Jati palsu sehingga dianggap membahayakan warga Indonesia karena belum dinyatakan negatif Covid-19.

Brigjen Prasetijo divonis lebih berat karena dianggap tak mengakui perbuatannya dan sebagai penegak hukum justru membantu Djoko Tjandra kabur.

Sementara Anita divonis lebih berat dari tuntutan karena perbuatannya dianggap mencederai profesi advokat, pasalnya saat kejadian dia pengacara Djoko Tjandra.

Dari ketiganya, hanya Anita yang sudah menyatakan bakal mengajukan banding, sementara Brigjen Prasetijo dan Djoko Tjandra masih pikir-pikir.

Pun pernyataan banding disampaikan kuasa hukum Anita, sementara Anita saat ditanya Majelis Hakim menyatakan perlu waktu untuk menaggapi putusan.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved