Antisipasi Virus Corona di DKI

Jumlah Pasien Rapid Test Antigen Membludak, Korlantas Polri Sidak ke Stasiun Gambir

Jumlah pasien mengikuti rapid test antigen di Stasiun Gambir membludak, Kakorlantas Irjen Pol Istiono sidak beserta jajarannya ke lokasi.

Penulis: Muhammad Rizki Hidayat | Editor: Wahyu Septiana
TRIBUNJAKARTA.COM/MUHAMMAD RIZKI HIDAYAT
Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono meninjau Stasiun Gambir yang menyelenggarakan rapid antigen Covid-19, pada Selasa (22/12/2020). Jumlah pasien mengikuti rapid test antigen di Stasiun Gambir membludak, Kakorlantas Irjen Pol Istiono sidak beserta jajarannya ke lokasi. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Muhammad Rizki Hidayat

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Jumlah pasien yang mengikuti rapid test antigen Covid-19 di Stasiun Gambir, Jakarta Pusat, membludak, pada Selasa (22/12/2020) siang.

TribunJakarta.com mendengar seorang pria yang bertugas memanggil pasien, terdapat 1.444 orang yang melakukan rapid test antigen Covid-19

"Nomor antrean 1.444 silakan maju," seru pria yang mengenakan seragam hitam tersebut, menggunakan pengeras suara.

Tak lama, pihak Korlantas Polri melakukan inspeksi mendadak (sidak).

Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono beserta jajarannya pun hadir.

Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono meninjau Stasiun Gambir yang menyelenggarakan rapid antigen Covid-19, pada Selasa (22/12/2020).
Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono meninjau Stasiun Gambir yang menyelenggarakan rapid antigen Covid-19, pada Selasa (22/12/2020). (TRIBUNJAKARTA.COM/MUHAMMAD RIZKI HIDAYAT)

Didampingi Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo

Pantauan TribunJakarta.com di lokasi, ada seorang tim medis yang duduk menyender di dinding dan kakinya diluruskan.

Kepala Stasiun Gambir, Kutarto, mengatakan biaya rapid antigen Covid-19 yakni Rp105 ribu.

Baca juga: PROFIL KH Yahya Cholil Staquf, Calon Pengisi Jabatan Menteri Agama yang Pernah Jadi Jubir Gus Dur

"Biayanya Rp105 ribu untuk rapid antigen Covid-19 dan Rp85 ribu untuk rapid test biasa," kata dia, saat diwawancarai awak media, di lokasi.

"Masa berlaku surat keterangan hasilnya 3 x 24 jam," tutup dia.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved