Natal dan Tahun Baru 2021

Libur Natal Dan Tahun Baru 2021, 77 RPTRA di Jakarta Utara Ditutup Sementara

Sebanyak 77 Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) se-Jakarta Utara akan ditutup sementara selama masa libur Natal 2020 dan Tahun Baru

Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Wahyu Aji
ISTIMEWA/Dokumentasi Pemkot Jakut
Ruang Publik Terbuka Ramah Anak (RPTRA) Sungai Bambu di Tanjung Priok, Jakarta Utara. Pada libur Natal dan Tahun Baru 2021, 77 RPTRA di Jakarta Utara ditutup sementara untuk mencegah terjadinya kerumunan yang berpotensi menimbulkan penyebaran virus corona 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino

TRIBUNJAKARTA.COM, TANJUNG PRIOK - Sebanyak 77 Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) se-Jakarta Utara akan ditutup sementara selama masa libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.

Penutupan sementara puluhan RPTRA tersebut untuk mencegah adanya kerumunan yang berpotensi menimbulkan penyebaran virus corona.

Kasudin Pemberdayaan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) Nur Subchan mengatakan, penutupan sementara akan dilakukan selama tiga hari.

"Penutupan RPTRA dilakukan pada tanggal 25 Desember 2020 dan tanggal 31 Desember 2020 sampai dengan tanggal 1 Januari 2021," kata Subchan dalam keterangan tertulisnya, Selasa (22/12/2020).

Subchan mengatakan, selama masa penutupan, pengelola tidak melayani kedatangan masyarakat yang akan berkunjung dan melakukan kegiatan di RPTRA.

Meskipun dilakukan penutupan, pengelola RPTRA tetap bertugas seperti biasa.

"Pengelola akan membersihkan serta merawat sarana dan prasarana RPTRA, mematikan dan menghidupkan lampu, dan yang terpenting tetap melakukan pengamanan terhadap semua fasilitas di RPTRA," ucap Subchan.

Adapun penutupan ini dilakukan untuk menindaklanjuti Instruksi Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pengendalian Kegiatan Masyarakat Dalam Pencegahan COVID-19 Di Masa Libur Hari Raya Natal 2020 Dan Tahun Baru 2021.

Selain itu, penutupan sementara ini juga untuk mengikuti seruan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 17 Tahun 2020 Tentang Pengendalian Kegiatan Masyarakat Dalam Pencegahan Covid-19 Pada Masa Libur Hari Raya Natal 2020 Dan Tahun Baru 2021.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved