Antisipasi Virus Corona di DKI

Masa Berlaku Rapid Test Antigen Hanya 3 hari, Penumpang Kereta Api: Ribet Harus Test Lagi

Pasien rapid antigen Covid-19 menyayangkan masa berlaku surat keterangan hasil rapid antigen Covid-19 hanya berlaku 3 x 24 jam, terlalu sebentar.

Penulis: Muhammad Rizki Hidayat | Editor: Wahyu Septiana
TRIBUNJAKARTA.COM/MUHAMMAD RIZKI HIDAYAT
Sejumlah penumpang kereta api melakukan rapid antigen Covid-19, di Stasiun Gambir Sisi Utara, Jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta Pusat, Selasa (22/12/2020). Pasien rapid antigen Covid-19 menyayangkan masa berlaku surat keterangan hasil rapid antigen Covid-19 hanya berlaku 3 x 24 jam, terlalu sebentar. 

Saat diperiksa, hidung pasien dimasukan alat.

"Kira-kira delapan menit, hasil rapidnya sudah keluar," kata Ray Hernando (30), kepada TribunJakarta.com, di lokasi.

"Alhamdulillah saya negatif," lanjutnya.

Seorang penumpang kereta api melakukan rapid test antigen Covid-19, di Stasiun Gambir Sisi Utara, Jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta Pusat, Selasa (22/12/2020).
Seorang penumpang kereta api melakukan rapid test antigen Covid-19, di Stasiun Gambir Sisi Utara, Jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta Pusat, Selasa (22/12/2020). (TRIBUNJAKARTA.COM/MUHAMMAD RIZKI HIDAYAT)

Diketahui, masa berlaku rapid antigen Covid-19 ini sekira tiga hari.

"Iya, masa berlakunya 3 x 24 jam," tutup Ray.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved