UPDATE Oknum Polisi Peras dan Setubuhi PSK yang Open BO Lewat Aplikasi MiChat Langsung Ditahan

Oknum polisi peras dan cabuli PSK jadi tersangka sudah disandang RCEN sehari setelah kasusnya dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT)

Editor: Wahyu Aji
Tribun Bali/Firizqi Irwan
Korban pemerasan yang diduga dilakukan oleh oknum polisi memasuki ruang SPKT Polda Bali untuk melaporkan kasus yang dialaminya, Jumat (18/12/2020) sore. Oknum polisi berinisial RCN telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap seorang PSK yang menjual jasa melalui aplikasi Michat. 

TRIBUNJAKARTA.COM, DENPASARBriptu RCEN, oknum polisi yang bertugas di Polda Bali akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap perempuan berinisial MIS (21), Senin (21/12/2020).

RCEN kini dijebloskan ke rumah tahanan (Rutan) Polda Bali.

Briptu RCEN yang bertugas di bagian Unit Identifikasi Polda Bali ini diduga tak hanya melakukan pemerasan, namun juga melakukan pengancaman dan pencabulan terhadap korban yang saat itu menerima bookingan (atau sering disebut sebagai open BO) melalui aplikasi MiChat.

Penetapan Briptu RCEN sebagai tersangka ditegaskan Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Syamsi, Senin (21/12/2020).

Syamsi menyebut status tersangka sudah disandang RCEN sehari setelah kasusnya dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Bali.

"Ya sudah tersangka. Status tersangka ini didukung sejumlah alat bukti dan keterangan sejumlah saksi-saksi," ujar Syamsi, kemarin.

Baca juga: Menanti Calon Menteri Baru Dipanggil Jokowi ke Istana Hari Ini dan Menanti Reshuffle di Rabu Pon

Selain itu, penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Dit Reskrimum Polda Bali juga telah melakukan gelar perkara di TKP kejadian.

Tepatnya di kamar kos korban MIS di Jalan Pulau Galang, Denpasar, Sabtu (19/12/2020) sekitar pukul 13.30 Wita.

Akibat perbuatannya, kini RCEN harus mendekam di Rutan Polda Bali.

Penahanan pelaku di Rutan Polda Bali dilakukan agar pemeriksaan kasus tersebut bisa berjalan lancar tanpa kendala.

"Tersangka sudah ditahan terhitung sejak hari Senin (21/12/2020)," jelas Syamsi.

Sementara itu, Direktur Reskrimum Polda Bali Kombes Pol Dodi Rahmawan menyatakan Briptu RCEN sebelumnya sudah menjalani pemeriksaan.

Ia dimintai keterangannya sebagai terlapor, menyusul masuknya laporan korban yang mengaku diperas, diancam, dan disetubuhi.

Pemeriksaan berdasarkan laporan polisi dengan nomor LP/458/XII/2020/Bali/SPKT pada tanggal 18 Desember 2020.

"Sebelumnya oknum ini dilaporkan telah melakukan pengancaman, pemerasan, dan persetubuhan terhadap seorang wanita. Setelah menerima laporan kita lakukan pemeriksaan," ujar Dodi Rahmawan, kemarin.

Melalui kuasa hukumnya pada Jumat (18/12/2020) lalu, korban MIS mengaku handphone-nya diambil oleh terduga pelaku.

Jika ingin dikembalikan, wajib memberikan uang sebesar Rp 1,5 juta.

Baca juga: Kisah Ayah Mempelai Wanita Meninggal di Hari Pernikahan, Saat Resepsi Kedatangan Mobil Jenazah

Oknum polisi ini juga meminta uang Rp 500 ribu setiap bulannya.

Tak sampai di situ, tersangka meminta dilayani oleh korban yang sebelumnya hendak melayani pria lain yang telah membookingnya melalui aplikasi MiChat.

Dodi mengatakan oknum polisi tersebut disangkakan pasal 368 KUHP atau 369 KUHP.

"Yang bersangkutan sudah ditahan dengan pasal yang disangkakan yaitu pasal 368 atau 369 KUHP," katanya.

Respon polisi

Direktorat Reskrimum Polda Bali melalui penyidik Subdit IV Renakta Polda Bali merespons berita viral di media sosial oknum anggota Polda Bali.

Direktur Reskrimum Polda Bali, Kombes Pol Dodi Rahmawan menuturkan, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap oknum anggota Polda Bali berinisial RCEP berpangkat Briptu dengan jabatan unit Identifikasi Dit Reskrimum Polda Bali.

"Pihak penyidik melakukan pemeriksaan terhadap terlapor yang diduga telah melakukan pengancaman, pemerasan dan persetubuhan terhadap wanita open BO (Booking Order) berinisial YS," ujar Dir Reskrimum kepada Tribun Bali, Sabtu (19/12/2020).

Selain itu, dilakukan cek TKP (Tempat Kejadian Perkara) dan olah TKP dengan didampingi oleh Propam Polda Bali.

Korban YS juga telah melakukan visum ke Rumah Sakit Umum Bhayangkara Denpasar.

"Dilakukan juga pemeriksaan terhadap saksi-saksi serta penyitaan barang bukti," jelasnya.

Diwartakan sebelumnya, perempuan berusia 21 tahun berinisial MIS melaporkan seorang oknum anggota polisi ke Polda Bali, Jumat (18/12).

MIS mengaku diperas oleh oknum anggota polisi yang juga bertugas di Polda Bali tersebut.

"Kami sudah melaporkan kasusnya (dugaan pemerasan, red)," ujar Charlie Usfunan, kuasa hukum MIS kepada Tribun Bali ditemui di Polda Bali, Jumat (18/12).

Dalam keterangan Charlie, perempuan asal Kupang ini sebelumnya bekerja di sebuah hotel di kawasan Badung.

Namun ia terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Untuk memenuhi kebutuhannya, ia mencoba bertahan hidup dengan menawarkan jasa kencan sekitar melalui aplikasi MiChat.

Seorang pria lalu ingin berkencan dengan MIS, Rabu (16/12) malam. Mereka transaksi di kos MIS di wilayah Denpasar tengah malam ini.

"Ia (MIS) punya masalah ekonomi dan terpaksa menjual diri melalui aplikasi MiChat," kata Charlie Usfunan.

Saat pria pemesan jasa masuk ke dalam kos.

Saat hendak melakukan hubungan, tiba-tiba ada yang menggedor pintu kos MIS.

RCN kemudian masuk dan menunjukkan kartu anggota polisi.

Kata Charlie, polisi yang disebut bertugas di bagian Inafis Polda Bali ini mengancam MIS untuk dibawa ke kantor polisi. Selanjutnya, RCN mengusir pria yang telah memesan jasa MIS.

Masih berdasarkan keterangan Charlie, MIS yang saat itu hanya memakai handuk malah disetubuhi.

RCN juga disebut mengambil ponsel dan meminta uang dari MIS. Ia kemudian meninggalkan kos MIS.

Sebelum pergi ia meminta nomor telepon seorang teman MIS yang tinggal di kos yang sama namun beda kamar.

Beberapa saat kemudian, RCN menghubungi nomor telepon tersebut dan mengatakan, kalau ingin menebus ponselnya harus menyiapkan uang sebesar Rp 1,5 juta dan menyerahkan uang tunai setiap bulannya sebanyak Rp 500 ribu.

"Awalnya meminta handphone dan setiap sebulan meminta uang setoran Rp 500 ribu dengan dalih uang keamanan," kata Charlie Usfunan.

PPA Dampingi Pelapor

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Bali Kombes Pol Dodi Rahmawan mengatakan, MIS sudah mendapat pendampingan dari penyidik Subdit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Penyidik Bid Propam Polda Bali setelah melaporkan kasus tersebut.

"Kami lagi dampingi korban (MIS), dari penyidik PPA dan Bid Propam Polda Bali untuk menerima pengaduan dan melakukan proses sidik lebih lanjut," ujar Kombes Pol Dodi Rahmawan ditemui di Polda Bali. (Adrian Amurwonegoro/riz)

Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Polda Bali Periksa Oknum Anggotanya Berinisial Briptu RCEP yang Dilaporkan Wanita Open BO

Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Diduga Peras Cewek Open BO yang Tawarkan Jasa via MiChat, Briptu RCEN Jadi Tersangka

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved